JAKARTA — Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran resmi di Indonesia mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama, menegaskan bahwa tindakan Komdigi merupakan langkah strategis untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Menurut Yudha, kewajiban pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 bukan sekadar urusan administratif, tetapi fondasi penting untuk memastikan setiap platform digital—baik dari dalam negeri maupun luar negeri—menghormati dan menaati regulasi nasional.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, tertib, dan berdaulat. Pemerintah tidak boleh membiarkan platform digital beroperasi tanpa kepatuhan terhadap hukum nasional, terutama terkait pengelolaan data dan perlindungan konsumen,” ujar Yudha dalam keterangan resmi, Jumat (21/11).
Komdigi sebelumnya mengumumkan telah mengirimkan pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban registrasi. Daftar itu mencakup sejumlah platform global seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia, hingga jaringan perhotelan besar seperti Marriott, Accor, dan IHG, serta beberapa platform lokal termasuk HIJUP, DokterSehat, dan HelloBeauty.
Yudha menilai langkah Komdigi tepat waktu, terutama di tengah tingginya lalu lintas data digital dan semakin masifnya layanan berbasis kecerdasan buatan, sistem penyimpanan cloud, dan transaksi online yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Semua layanan tersebut menurutnya harus ikut dalam kerangka pengawasan negara agar tidak ada celah penyalahgunaan data pribadi.
“Tidak boleh ada platform yang merasa kebal atau bisa beroperasi tanpa mengikuti aturan. Ketika masyarakat Indonesia menggunakan layanan mereka, maka perusahaan harus tunduk pada hukum Indonesia. Itu prinsip dasar kedaulatan digital,” tegas Yudha.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran PSE memberikan kepastian bagi negara dan masyarakat terhadap bagaimana data disimpan, dilindungi, dan digunakan oleh penyedia layanan. Selain itu, registrasi menjadi pintu masuk untuk audit, pengawasan, hingga upaya penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Yudha juga mengapresiasi pendekatan Komdigi yang tetap memberikan ruang dialog dan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah harus tetap konsisten menegakkan sanksi jika ada PSE yang tidak kooperatif.
“Kami mengapresiasi langkah persuasif Komdigi, tetapi penegakan hukum harus tetap berjalan. Jika ada platform yang membandel dan tidak mendaftarkan diri, sanksi administratif termasuk pemutusan akses harus diberlakukan. Tidak boleh ada standar ganda,” kata politisi muda Golkar itu.
Dampak Positif
Lebih jauh, Yudha menilai kebijakan Komdigi ini akan memberikan dampak positif jangka panjang. Selain memperkuat perlindungan data pribadi, tindakan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri digital di Indonesia. Dengan adanya kepatuhan menyeluruh, ekosistem digital nasional akan menjadi lebih tertib dan mampu bersaing di tingkat global.
“Indonesia adalah pasar besar. Perusahaan global tentu ingin beroperasi di sini. Tapi mereka juga harus menghormati aturan yang berlaku. Jika semua PSE patuh, iklim digital kita akan semakin sehat, tertata, dan kompetitif,” tutur Yudha.
Yudha memastikan Komisi akan terus mengawal kebijakan penguatan ekosistem digital nasional, termasuk memastikan regulasi PSE diterapkan tanpa pengecualian. Ia menyebut langkah Komdigi ini sebagai contoh kerja konkret pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat dan negara di tengah dinamika teknologi global.
“Kami ingin masyarakat merasa aman ketika menggunakan layanan digital apa pun. Dengan pendaftaran PSE, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi, menindak, dan memastikan perlindungan yang maksimal. Ini adalah bentuk kehadiran negara di ruang digital,” tutup Yudha.