Usai Penertiban Hutan, DPR Minta Kepastian Hukum Bagi Petani Dan Pelaku Sawit

Rakyat Merdeka – DPR meminta pemerintah memastikan kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha sawit menyusul penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menerima berbagai laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak penertiban selama setahun terakhir. Menurut dia, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kebijakan di masa lalu. 

Hal tersebut disampaikan Firman dalam diskusi bertema Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan yang digelar Majalah Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Sahat Sinaga dan dipandu Pemimpin Redaksi Majalah Sawit Indonesia Qayuum Amri.

Firman menjelaskan, isu kebun sawit dalam kawasan hutan mengemuka setelah pemerintah mengumumkan adanya keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Berdasarkan UU Cipta Kerja, persoalan itu seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga tahun.

Namun penyelesaiannya berlarut hingga akhirnya dibentuk Satgas PKH pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Firman mengapresiasi kinerja Satgas yang telah melakukan penertiban terhadap 4,09 juta hektare kawasan hutan di sektor sawit. Meski demikian, ia menilai perlu ada pemisahan tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.

Perusahaan yang telah membayar denda sesuai ketentuan Pasal 110A UU Cipta Kerja dan sedang menunggu proses verifikasi, menurutnya, perlu diberikan kepastian hukum.

Firman menegaskan, penyelesaian tata kelola kawasan hutan dan hak guna usaha harus dipercepat agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dalam berinvestasi dan berproduksi.

Menurut Firman, ketidakpastian hukum berdampak pada produksi. Perusahaan dan petani dinilai cenderung menahan pengembangan kebun maupun pabrik karena khawatir terkena penindakan.

“Kondisi sekarang perusahaan dan petani berhati-hati dalam mengembangkan kebun dan pabrik. Situasi ini memengaruhi produksi,” katanya.

Firman mengungkapkan, DPR tengah menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis. Firman menyebut regulasi ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan mendorong kebijakan satu peta dalam tata kelola sumber daya.

“RUU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi komoditas strategis. Dengan regulasi yang jelas, tata kelola lebih tertata,” ujarnya. Pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR tahun ini.

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia Sahat Sinaga memperkirakan produksi sawit nasional mulai tertekan pada 2026. Pada 2025, produksi diproyeksikan sekitar 52 juta ton.

“Perkiraan kami produksi 2026 bisa turun 5 sampai 6 persen. Banyak lahan tidak terkelola optimal. Ada juga perusahaan yang HGU-nya habis tetapi belum mendapat perpanjangan. Akhirnya tidak dilakukan peremajaan,” ujarnya.

Menurut Sahat, penurunan produksi berpotensi memengaruhi program hilirisasi. Ia juga mengingatkan persaingan global semakin ketat, dengan sejumlah negara mulai mengembangkan komoditas minyak nabati alternatif.

Scroll to Top