Sari Yuliati: Penetapan Biaya Haji 2027 Harus Jaga Keterjangkauan dan Keberlanjutan Dana Haji

Jakarta — DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan penetapan biaya haji perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni kemampuan calon jemaah yang akan berangkat dan keberlanjutan pengelolaan dana haji bagi jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Dalam skema yang disepakati, sebagian biaya penyelenggaraan ditanggung langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara sebagian lainnya bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Menurut Sari, komposisi tersebut dirancang agar beban yang ditanggung jemaah tetap dapat dijaga tanpa mengabaikan keberlangsungan dana haji dalam jangka panjang.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” ujar Sari.

Ia menilai penetapan biaya haji tidak cukup hanya dilihat dari kepentingan jemaah pada tahun berjalan. Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan hak calon jemaah lain yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Karena itu, keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas layanan, dan keberlanjutan pengelolaan dana haji menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan haji.

Sari juga mengingatkan agar nilai manfaat dana haji dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab sehingga penggunaannya tetap memberikan manfaat yang adil bagi jemaah saat ini maupun calon jemaah pada masa mendatang.

“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” katanya.

Ia berharap penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat terus diperbaiki, baik dari sisi pelayanan, kenyamanan, maupun kepastian bagi calon jemaah.

“Kita ingin setiap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk, serta kembali ke Tanah Air dengan membawa predikat haji yang mabrur,” tutur Sari.

Secara terpisah, Kementerian Haji dan Umrah juga telah mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja mengenai biaya penyelenggaraan haji 2027. Skema tersebut tetap membagi pembiayaan antara porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan dukungan nilai manfaat dana haji.

Dengan skema tersebut, DPR dan pemerintah menempatkan keterjangkauan biaya, kualitas layanan, serta keberlanjutan dana haji sebagai tiga aspek yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.

Scroll to Top