Anggota Komisi IV DPR RI Robert Joppy Kardinal menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan penting untuk segera disahkan guna mengatasi ketimpangan pelayanan dan pembiayaan pembangunan di wilayah kepulauan.
“RUU daerah kepulauan harus dibuat karena selama ini yang menjadi urgensi adalah persoalan ketidakadilan. Pembiayaan daerah kepulauan sangat besar dibandingkan dengan daerah yang bukan kepulauan,” katanya di Sorong, Senin.
Menurut dia, kondisi geografis menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelayanan publik di daerah kepulauan membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan wilayah yang berada di daratan.
Ia mencontohkan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memiliki wilayah kepulauan sehingga aparatur pemerintahan harus menggunakan transportasi laut untuk menjangkau kampung-kampung yang tersebar di sejumlah pulau.
“Bayangkan berapa pulau atau kampung yang harus dilayani kepala distrik. Yang jadi pertanyaan, apakah pelayanan bisa sampai ke setiap kampung tersebut, sedangkan tidak memiliki fasilitas khusus seperti speed boat atau kapal,” ujarnya.
Robert mengatakan pemerintah perlu memberikan dukungan anggaran khusus bagi daerah kepulauan, terutama untuk memenuhi kebutuhan transportasi pelayanan seperti pengadaan kapal, BBM, serta biaya pemeliharaan.
Menurut dia, kebutuhan tersebut berbeda dengan wilayah perkotaan yang relatif lebih mudah dijangkau menggunakan kendaraan darat.
Selain anggaran, ia mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya, termasuk terkait perizinan kapal-kapal kecil yang digunakan nelayan.
Robert menilai proses perizinan yang mengharuskan nelayan datang ke Jakarta dapat menjadi beban karena membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi yang cukup besar.
“Biaya selama seminggu di Jakarta mulai dari menginap dan makan minum saja sudah mencapai Rp10 juta. Belum lagi tiket pesawat pulang pergi kurang lebih Rp10 juta. Total sudah mencapai Rp20 juta. Nelayan kecil dari mana uangnya,” katanya.
Ia juga mendorong agar RUU tersebut mengatur pemerataan fasilitas pendidikan di daerah kepulauan.
Kampung dengan jumlah penduduk yang cukup besar, kata dia, perlu memiliki sekolah dasar, sedangkan beberapa kampung yang berdekatan dapat dilengkapi sekolah menengah.
“Dengan demikian, anak-anak di wilayah kepulauan tidak harus pergi ke ibu kota kabupaten untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Ijuga mengusulkan agar masyarakat setempat dapat diberdayakan menjadi tenaga pendidik di kampung masing-masing sambil melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
“Jangan langsung diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Dikasih waktu mengabdi sebagai guru, disuruh ikut kuliah strata satu melalui Universitas Terbuka. Untuk guru sesuai UU harus minimal sarjana,” ujarnya.
Robert mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan bukan merupakan hal baru karena sebelumnya telah dibahas hingga dua kali, termasuk penyusunan naskah akademik dan kajian dari para ahli.
Ia berharap RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026 sehingga daerah kepulauan memiliki dasar hukum untuk memperoleh dukungan anggaran dan kewenangan sesuai karakteristik wilayahnya.
“Kenapa dalam pidato Presiden RI sampai tiga kali menyinggung mengenai UU daerah kepulauan. Mudah-mudahan disetujui karena berdampak pada anggaran, bahkan akan dianggarkan triliunan rupiah khusus untuk daerah kepulauan,” katanya.