PROFIL PPID

Latar Belakang

Tujuan didirikan Partai GOLKAR adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, modern, damai, adil, makmur, beriman, berakhlak mulia, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bermartabat dalam pergaulan dunia.

Misi Partai GOLKAR mencakup penegasan, pengamanan, dan pertahanan Pancasila sebagai dasar negara, mewujudkan cita-cita proklamasi melalui pembangunan nasional, dan menciptakan pemerintahan yang efektif dengan tata pemerintahan yang baik.

Berdasarkan visi Partai GOLKAR menciptkan tata pemerintahan dan berkesadaran hukum tersebut, maka memberikan informasi yang utuh, akurat, dan terpercaya kepada publik adalah salah satu kewajiban Partai GOLKAR. Dimana Partai GOLKAR memandang bahwa, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang perlu di sediakan Partai GOLKAR.

Partai GOLKAR memandang bahwa hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan partai politik, makin terbuka informasi untuk diawasi publik sehingga penyelenggaraan partai politik tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan cita-cita didirikannya Partai GOLKAR.

Di samping itu, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Partai GOLKAR.

Undang-Undang dan peraturan disebut di atas telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GOLKAR yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKAR

ASAS, MOTTO DAN VISI DAN MISI PPID PARTAI GOLKAR

ASAS PPID Partai GOLKAR

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Partai GOLKAR merupakan ujung tombak pelayanan
informasi di lingkup Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parytai GOLKAR. Yang asas dasarnya adalah mengelola dan
memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat

Motto PPID Partai GOLKAR

”Lengkap, Akurat, dan Terpercaya”

Visi PPID Partai GOLKAR

Terwujudnya pelayanan informasi yang lengkap, akuran, lagi terpercaya untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan citra suara rakyat suara GOLKAR.

Misi PPID Partai GOLKAR

TUGAS DAN FUNGSI PPID PARTAI GOLKAR

Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR tentang PPID DPP Partai GOLKAR, memiliki komitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka PPID DPP Partai GOLKAR memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:

Fungsi PPID Partai GOLKAR

Fungsi PPID DPP Partai GOLKAR adalah mengelola informasi dan data administrasi tentang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, keuangan dan surat menyurat Partai GOLKAR di tingkat Pusat, Daerah Tingkat Provinsi dan Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dengan tugas sebagaimana berikut:

Tugas PPID Partai GOLKAR

a)  Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
b)  Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
c)  Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
d)  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PPID

Tanggungjawab Atasan PPID Partai GOLKAR

Atasan PPID memiliki tanggungjawab sebagaimana berikut:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Tim PPID dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Badan Publik;

Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh pulik; dan

Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Tim PPID dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Wewenang Atasan PPID Partai GOLKAR

Atasan PPID memiliki wewenang sebagaimana berikut:

Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik

Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

Meminta klarifikasi kepada Tim PPID dan atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan Informasi Publik;

Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Pembina PPID Partai GOLKAR;

Menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan Pembina PPID Partai GOLKAR;

Menugaskan Tim PPID dan/atau Petugas Layanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan Tim PPID dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PPID

Tanggungjawab PPID

PPID dibantu dengan Tim PPID memiliki tanggungjawab sebagaimana berikut:

Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah di tetapkan PPID Utama

Mengonsolidasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dan Petugas Pelayanan Informasi Badan Publik;

Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang PPID

PPID dibantu dengan Tim PPID memiliki tanggungjawab sebagaimana berikut:

Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID Utama dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Scroll to Top