Beritasatu – Pemerintah mempertegas langkah perang terhadap praktik judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup 23.929 rekening yang terbukti digunakan untuk transaksi perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penindakan ini merupakan hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang menemukan ribuan rekening aktif menampung dana judi online. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari kerja lintas kementerian dan lembaga untuk memblokir jalur transaksi antara pelaku dan pengguna. Meutya juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi terlibat. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi publik,” tambahnya.