Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai klarifikasi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengenai isu pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dilihat secara objektif. Dugaan pembatasan informasi harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar penurunan jangkauan unggahan di media sosial.
“Pernyataan pemerintah perlu kita tempatkan secara proporsional. Jangan sampai muncul tuduhan pembatasan informasi tanpa bukti yang jelas. Kita harus membedakan antara penghapusan konten, pembatasan jangkauan, dan mekanisme algoritma platform digital,” ungkap Nurul kepada media, Kamis (22/10/2026) di Jakarta.
Meutya sebelumnya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah meminta platform media sosial menghapus atau membatasi jangkauan konten mengenai karhutla. Dalam keterangan pers pada Rabu (21/10/2026), ia menyatakan informasi faktual dan kredibel dari masyarakat justru dibutuhkan untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Nurul menekankan bahwa klarifikasi pemerintah perlu menjadi bagian dari penilaian publik, sembari mendorong platform digital menjelaskan mekanisme distribusi konten secara transparan.
“Kalau ada konten yang mengalami penurunan jangkauan, kita perlu mengetahui penyebabnya terlebih dahulu. Tidak tepat jika setiap penurunan jangkauan langsung dianggap sebagai bentuk sensor oleh pemerintah,” ujar Nurul.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu, perusahaan platform digital juga memiliki tanggung jawab menjelaskan kebijakan moderasi dan sistem rekomendasi yang memengaruhi penyebaran informasi kepada pengguna.
“Transparansi algoritma penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana konten didistribusikan. Platform harus memberikan penjelasan yang memadai ketika sebuah konten dihapus atau dibatasi,” kata Nurul.
Di sisi lain, informasi mengenai karhutla memiliki kepentingan publik yang besar. Dokumentasi warga dan pemberitaan media dapat membantu menggambarkan kondisi lapangan, tetapi tetap perlu diverifikasi untuk memastikan akurasi lokasi, waktu, dan konteks.
“Informasi mengenai karhutla harus tetap terbuka dan akurat. Pemerintah membutuhkan laporan masyarakat, sementara publik berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Nurul juga mendorong agar polemik tersebut diselesaikan melalui pemeriksaan fakta dan keterbukaan informasi, bukan spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara tanggung jawab platform, keterbukaan pemerintah, dan hak masyarakat atas informasi. Jika ada dugaan pembatasan, mari periksa buktinya secara objektif,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat I itu.
Klarifikasi Meutya menjadi penegasan posisi pemerintah bahwa Kemkomdigi tidak meminta pembatasan konten karhutla. Untuk memastikan persoalan tersebut terang, penjelasan platform digital dan bukti mengenai unggahan yang dipersoalkan tetap diperlukan.