Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI bersama Komisi II DPR memastikan akan mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128 terkait keterwakilan perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Salah satu usulan yang mengemuka ialah pemberian sanksi tegas berupa diskualifikasi kepesertaan di daerah pemilihan (dapil) bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu” di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Anggota KPP RI sekaligus Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan, forum tersebut bertujuan menghimpun pandangan, gagasan, dan rekomendasi strategis untuk memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu.
Menurut Nurul, pembahasan mencakup mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di lembaga legislatif.
“Mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial di lembaga legislatif, ini semua KPP RI, Komisi II, dan semua pihak akan kawal,” kata Nurul.
Ia berharap, revisi UU Pemilu mampu melahirkan regulasi yang lebih inklusif, adil, dan memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia.
“Harapan kami, seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” tuturnya.
Nurul menambahkan, seluruh rekomendasi hasil FGD akan disampaikan kepada pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) sebagai bahan pembahasan revisi UU Pemilu.
“Rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II, dan pimpinan Baleg,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan pihaknya akan memastikan Putusan MK Nomor 128 diimplementasikan secara utuh dalam revisi UU Pemilu.
Menurut Aria, salah satu rekomendasi yang akan diperjuangkan ialah pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan, yakni tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilu di dapil yang melanggar.
“Memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 benar-benar dijahit sepanjang rantai pencalonan. Kuota 30 persen harus dijaga sejak pengajuan calon sampai daftar calon tetap, lengkap dengan diskualifikasi pada dapil yang melanggar, dari pusat sampai daerah,” jelas Aria.
Ia mengatakan Komisi II telah menyiapkan tujuh poin rekomendasi untuk dibahas dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, baik pada daftar calon sementara maupun daftar calon tetap, harus dikenai sanksi tegas.
“Partai politik yang kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi harus dibatalkan kepesertaannya di daerah pemilihan tersebut. Tidak harus secara nasional, tetapi di dapil yang melanggar partai politik itu tidak berhak menjadi peserta pemilu,” tegasnya.
Selain kuota, Aria juga mendorong agar kebijakan afirmasi mengatur penempatan perempuan pada nomor urut yang memiliki peluang besar untuk terpilih.
“Karena itu kita perlu memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor urut teratas pada setiap daerah pemilihan,” katanya.
Ia juga mengusulkan penguatan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai politik.
Menurutnya, kewajiban minimal 30 persen pengurus perempuan di tingkat daerah harus disertai sanksi apabila tidak dipenuhi.
“Apabila memang tidak terpenuhi, harus disertai sanksi yang memiliki bobot, yaitu tidak dapat menjadi peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan sebagai pengurus partainya,” tegas Aria.
Aria menekankan, revisi UU Pemilu tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga harus memperkuat kualitas demokrasi dan kesetaraan politik di Indonesia.
“Yang kita kawal bukan hanya hal-hal administratif dan prosedural dalam revisi undang-undang, tetapi juga bagaimana memperkuat kualitas demokrasi dan kesetaraan politik,” pungkasnya.