Anggota DPR RI Nurdin Halid menyambut gembira penegasan dan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto tentang urgensi melaksanakan ideologi Ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi UUD 1945. Kader senior Partai Golkar itu pun mendorong agar segera memperkuat kerangka regulasi Ekonomi Pancasila dengan menerbitkan Undang-Undang Sistem Ekonomi NKRI sesuai perintah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (5) dan Tap MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
“Bagi saya, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto tentang Ekonomi Pancasila di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 adalah deklarasi menegakkan ideologi Ekonomi NKRI. Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari Ideologi Negara,” tegas Nurdin Halid dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (6/6/2026).
Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pancasila adalah pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagaimana membangun sistem ekonomi nasional.
Salah satu tantangan besar bangsa Indonesia hari ini, kata Presiden, adalah memastikan pembangunan ekonomi benar-benar berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Tugas sejarah saya sebagai presiden yang disumpah di hadapan rakyat adalah untuk melakukan transformasi bangsa, terutama transformasi ekonomi kita. Ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan Pancasila menuju ekonomi yang sungguh-sungguh berjalan sesuai Pancasila,” kata Prabowo.
Presiden memaparkan lima prinsip utama ideologi Ekonomi Pancasila.
Pertama, ekonomi harus bersifat religius dan menjunjung nilai kemanusiaan serta memperkuat persatuan bangsa.
Kedua, pembangunan ekonomi harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketiga, ekonomi Indonesia harus berpihak kepada kepentingan nasional dan kepentingan rakyat.
Keempat, ekonomi Pancasila adalah ekonomi egaliter dan kerakyatan.
Kelima, ekonomi Indonesia adalah ekonomi yang berkeadilan sosial.
“Kekayaan alam bangsa kita adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan masa depan generasi mendatang. Pertumbuhan dan kemajuan ekonomi harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden.
Nurdin mendukung penuh visi besar dan komitmen kuat Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka yang sedang gencar menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai Ekonomi Pancasila.
Menurutnya, nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila sudah ditetapkan sistem dan strategi pencapaiannya oleh para pendiri bangsa di dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Sangat setuju dengan pernyataan Presiden bahwa Pancasila itu kesepakatan agung bangsa Indonesia. Nah, Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri bangsa ini,” ujar Nurdin.
Model Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi Pasal 33
Nurdin mengapresiasi transformasi kelembagaan dan sejumlah program unggulan pemerintahan Prabowo–Gibran sebagai strategi untuk membumikan Ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi Pasal 33.
Sesuai Pasal 33 Ayat (1), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput di 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan—modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan, dan akses pasar—perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” ujar Nurdin.
Namun, Nurdin mengakui dirinya berulang kali mengingatkan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan yang diberi tugas membangun gerai agar KDKMP harus dijalankan di atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal.
Bahwa koperasi itu milik anggota, dikelola secara profesional oleh manajemen yang dipilih oleh pengurus, diawasi oleh pengawas, serta dikendalikan secara demokratis oleh anggota melalui rapat anggota.
“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena KDKMP memakai Dana Desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” ujar Nurdin, praktisi koperasi yang mengawali kariernya pada 1982 sebagai Manajer KUD di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Untuk lebih mengefektifkan implementasi Pasal 33 Ayat (2), pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai superholding seluruh BUMN yang menjadi mesin penggerak ekonomi strategis nasional, termasuk mengelola sumber daya alam.
Terbaru, pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara untuk memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara dalam mengelola aset nasional secara lebih produktif, profesional, dan akuntabel.
“Penguatan tata kelola diperlukan agar aset-aset strategis negara dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga membentuk BUMN ekspor PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia) untuk mencegah berbagai kecurangan dan kebocoran nilai ekspor komoditas SDA strategis nasional,” ujar Nurdin.
Strategi utama pemerintah melaksanakan Konstitusi Pasal 33 Ayat (3) ialah program hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang saat ini berjumlah 28 komoditas unggulan.
Strategi hilirisasi bertujuan memberi nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia sehingga mendorong industrialisasi berbasis SDA dan menciptakan kemandirian bangsa yang bermuara pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Jika hilirisasi menjangkau seluruh komoditas SDA kita, dampak turunannya sangat besar. Industrialisasi berbasis SDA akan bergerak cepat dan masif sehingga tercipta lapangan kerja yang luas, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penerimaan negara. Di situlah makna kemandirian bangsa yang sesungguhnya,” kata Nurdin.
Nurdin Halid juga menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai strategi ampuh pemerintah untuk hilirisasi produk SDA milik rakyat di 83 ribu desa dan kelurahan.
Sebab, kata Nurdin, program MBG menjadi pasar raksasa yang pasti (captive market) bagi produk petani dan nelayan. Pembelinya pun pasti yaitu pemerintah dengan anggaran lebih dari Rp300 triliun untuk menghasilkan produk akhir berupa makanan bergizi bagi 65–80 juta anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
“Program MBG ini pasar raksasa yang tersebar serentak di seluruh negeri, dibuka lima hari seminggu, dan pembelinya pun pasti. Produk petani, pekebun, peternak, petambak, dan nelayan pasti terserap karena negara yang beli dengan hampir Rp1 triliun setiap hari. Ketika petani dan nelayan sejahtera, maka julukan negara agraris dan negara maritim pun menjadi bermakna,” ungkap Nurdin.
Namun, Nurdin mengingatkan transformasi kelembagaan dan kebijakan Ekonomi Konstitusi Pasal 33 yang saat ini gencar dijalankan pemerintah harus mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana dikehendaki Pasal 33 Ayat (4) dan Tap MPR Nomor XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Tanpa tata kelola yang baik, nilai-nilai dasar dalam Ekonomi Pancasila yang dideklarasikan Presiden sulit menjadi kenyataan.
“Kita mendukung penuh transformasi kelembagaan dan kebijakan ekonomi Konstitusi Pasal 33 berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Sebab, semuanya mengarah kepada satu titik: kedaulatan dan kemandirian bangsa yang bermuara pada keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat banyak. Namun, transformasi itu harus dilandasi tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Nurdin.
Momentum Penerbitan UU Sistem Ekonomi
Selain menekankan pentingnya tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, Nurdin juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional.
UU tersebut bertujuan memperkuat kerangka hukum transformasi ekonomi yang saat ini dijalankan pemerintah berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Nurdin menyebut UU Sistem Ekonomi Nasional memiliki dua landasan legal-konstitusional.
Landasan pertama adalah amanat Pasal 33 Ayat (5) yang berbunyi, “Pengaturan lebih lanjut pasal ini diatur dalam undang-undang.”
Pengaturan yang dimaksud Ayat (5) merujuk pada Pasal 33 Ayat (1) sampai Ayat (4).
“Saya memaknai amanat Pasal 33 Ayat (5) itu ialah UU Sistem Perekonomian Nasional. Sebuah UU payung yang menjabarkan secara garis besar Pasal 33 Ayat (1) sampai (4). Jadi, tidak melompat langsung ke undang-undang sektoral ekonomi seperti yang berjalan selama dua dasawarsa pascareformasi 1998,” tegas Nurdin.