Maman Abdurrahman: UMK Produk Lokal Dapat Diskon 50 Persen Biaya Administrasi E-Commerce

Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk lokal melalui platform e-commerce mulai mendapatkan potongan 50 persen biaya administrasi.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku UMK yang berjualan melalui berbagai platform digital, termasuk Lazada, Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia.

“Hari ini, inilah hari pertama di mana semua pengusaha mikro dan kecil yang jualan di e-commerce, baik itu Lazada, Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, mereka mendapatkan pihak Shopee, pihak Lazada atau e-commerce, wajib memberikan diskon 50 persen untuk biaya administrasi,” ujar Maman.

Ia menjelaskan terdapat dua syarat utama agar pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, produk yang dijual harus merupakan produk lokal dalam negeri.

“Dan syaratnya hanya satu, bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan produk-produk lokal dalam negeri kita,” katanya.

Selain itu, pelaku UMK juga diwajibkan melakukan onboarding ke dalam sistem Sapa UMKM.

“Dan syarat kedua adalah onboarding masuk ke dalam sistem Sapa UMKM,” ujar Maman.

Menurutnya, setelah pelaku usaha terhubung ke sistem tersebut, proses pelayanan akan dilakukan melalui integrasi antara Sapa UMKM dengan ekosistem e-commerce.

“Dan nanti biar sistem yang akan melakukan pelayanan bersama dengan pihak ekosistem e-commerce,” katanya.

Maman menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing usaha mikro dan kecil di platform digital, khususnya bagi pelaku usaha yang memasarkan produk lokal.

Potongan biaya administrasi diharapkan dapat membantu mengurangi beban pelaku UMK sekaligus mendorong semakin banyak produk dalam negeri masuk dan berkembang di ekosistem perdagangan digital.

Scroll to Top