Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengutuk perilaku pendiri pondok pesantren (ponpes) sekaligus tersangka pemerkosaan santriwati berinisial AS (52) yang menghamili korban lalu menikahkan dengan santri senior. Singgih geram lantaran kejadian semacam ini terus berulang.
“Kita sangat mengutuk dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual terhadap santriwati, kejadian ini berulang terus dan ini seperti gunung es,” kata Singgih saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).
Ia pun meminta agar penegak hukum menghukum maksimal tersangka. Sehingga, kata dia, ada efek jera dan kejadian serupa tak terulang lagi.
“Kita berharap kepolisian segera menangkap dan memberi tuntutan yang maksimal supaya menjadi efek jera, sehingga kejadian tidak terulang,” ucap dia.
Ia pun menegaskan pihaknya akan mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendata ulang seluruh ponpes di Indonesia. Ia juga meminta adanya pembinaan terhadap ponpes-ponpes yang ada.
“Komisi VIII akan segera mendorong Kemenag melakukan pendataan dan pembinaan semua pesantren. Apalagi dengan adanya Dirjen Pesantren,” ujar dia.