Pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) diminta memastikan produknya telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah menerapkan standar tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat atas kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan standardisasi tidak hanya berkaitan dengan persyaratan teknis produk, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan industri tetap sehat.
“Standardisasi merupakan instrumen negara untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Tiga aspek ini menjadi esensi dari penerapan standardisasi,” ujar Agus dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.
Aturan yang ditetapkan pada Oktober 2024 itu mulai diterapkan secara efektif pada 18 April 2025. Pemerintah memberikan masa transisi agar industri memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru.
Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sebelum aturan tersebut berlaku, sertifikat lama masih dapat dimanfaatkan. Namun, penyesuaian terhadap regulasi terbaru harus diselesaikan paling lambat 18 Oktober 2026.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan pihaknya terus membuka ruang pendampingan bagi industri yang masih membutuhkan pemahaman mengenai penerapan aturan.
“Kami terus memberikan pendampingan melalui unit-unit pelayanan teknis di berbagai daerah, mulai dari pemahaman regulasi, proses sertifikasi, sampai dengan pelaporan melalui SIINas,” kata Emmy.
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) juga memiliki fungsi penting bagi pemerintah. Data yang dihimpun dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun kebijakan industri secara lebih terarah.
Sementara itu, pelaku industri AMDK di Maluku dapat memanfaatkan fasilitas Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon.
BSPJI Ambon menyediakan sejumlah layanan untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan SNI, termasuk konsultasi, pengujian sampel di laboratorium, pendampingan teknis, hingga tahapan sertifikasi.
Kepala BSPJI Ambon Mamang mengatakan kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas menjadi modal untuk mendukung kebutuhan industri di wilayah tersebut.
“Pelaku usaha AMDK di Maluku dan daerah sekitar kami persilakan memanfaatkan layanan BSPJI Ambon. Kami siap mendukung proses pemenuhan standar agar produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan dapat dipercaya masyarakat,” ujar Mamang.
Penerapan SNI wajib diharapkan mampu menciptakan standar persaingan yang lebih setara antarprodusen. Di sisi lain, konsumen memperoleh kepastian bahwa produk AMDK yang beredar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan batas waktu penyesuaian yang semakin dekat, pelaku usaha AMDK yang masih menggunakan sertifikasi lama perlu segera memastikan seluruh persyaratan regulasi terbaru telah dipenuhi.