Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Menurutnya, proses penyusunan harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari kejelasan pengusul, naskah akademik, hingga draf rancangan undang-undang.
Firman mengatakan tujuan pembentukan RUU Komoditas Strategis pada dasarnya baik, yakni memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan komoditas strategis nasional. Baleg sendiri tengah menyusun RUU tersebut untuk membangun tata kelola komoditas yang lebih terintegrasi dari produksi hingga pemasaran, termasuk terkait bursa komoditas dan upaya mencegah kebocoran ekspor-impor.
Namun, Firman mengingatkan cakupan komoditas strategis sangat luas. Selain sektor pertanian dan perkebunan yang telah memiliki berbagai regulasi sektoral, terdapat komoditas dari sektor lain seperti pertambangan dan mineral yang juga berpotensi masuk dalam pengaturan.
“Kalau kita bicara RUU Komoditas Strategis, maka komoditas strategis sektor pertanian itu sudah ada yang diatur. Tetapi juga ada komoditas lain yang nonpertanian seperti tambang, mineral, dan juga yang lain-lainnya,” kata Firman.
Menurutnya, penyusunan RUU tersebut juga berkaitan dengan gagasan penguatan pengaturan bursa komoditas strategis. Karena cakupannya luas dan bersinggungan dengan berbagai aturan sektoral, Firman menilai fondasi hukum dan prosedur penyusunannya harus dipastikan sejak awal.
“Setidak-tidaknya kalau kita membahas rancangan undang-undang ini harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang P3. Pertama harus ada pengusulnya, ini clear siapa pengusulnya. Kemudian harus ada naskah akademis dan draf rancangan,” ujarnya.
Ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kerangka tersebut mengatur tahapan pembentukan peraturan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat.
Firman mengaku dalam pembahasan yang diikutinya, ia belum menerima naskah akademik yang menjadi dasar pembahasan tersebut. Karena itu, ia meminta agar dokumen dan persyaratan penyusunan RUU dipastikan terlebih dahulu sebelum pembahasan dilanjutkan lebih jauh.
“Sampai hari ini kami itu belum menerima naskah akademisnya seperti apa. Yang kita bahas hari ini beda dengan yang kita bahas di waktu-waktu sebelumnya,” katanya.
Selain prosedur, Firman menilai substansi RUU juga membutuhkan pembahasan mendalam. Salah satu persoalan mendasar adalah menentukan kriteria dan jenis komoditas yang akan masuk kategori strategis, apakah hanya mencakup pertanian dan pertambangan atau diperluas ke sektor lainnya.
Persoalan kelembagaan juga perlu diperjelas. Menurut Firman, apabila nantinya dibentuk lembaga khusus untuk menangani bursa atau tata kelola komoditas strategis, pembentuk undang-undang harus memastikan kewenangannya tidak tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.
“Apakah nanti perlu ada lembaga khusus yang akan menangani bursa komoditas ini? Kalau ini ada lembaga khusus, apakah nanti enggak overlapping dengan kementerian-kementerian yang sudah ada? Bagaimana pengaturannya?” ujarnya.
Pembahasan mengenai model kelembagaan memang masih menjadi bagian dari penyusunan RUU. Baleg sebelumnya menyatakan pelaksanaan ekosistem komoditas strategis masih akan dikaji, baik melalui pembentukan badan tertentu maupun pembagian kewenangan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Firman juga menempatkan industrialisasi dan hilirisasi sebagai salah satu bagian penting yang perlu diatur. Menurutnya, pengelolaan komoditas strategis tidak cukup berhenti pada perdagangan bahan mentah, tetapi harus mengatur peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
“Kemudian yang kelima adalah industrialisasi dan hilirisasi. Ini wajib, ini penting. Karena bicara tentang perlindungan komoditas masuk bursa itu hilirisasinya harus ada. Bagaimana pengaturannya, ini juga ada,” kata Firman.
Aspek lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian meliputi pembiayaan dan keterlibatan perbankan dalam mekanisme pasar komoditas strategis, keberlanjutan lingkungan, integrasi regulasi terkait konservasi, ketersediaan data dan peta tunggal komoditas, serta pengaturan sanksi terhadap pelanggaran.
Sebelumnya, Baleg menyebut RUU Komoditas Strategis diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta mengharmonisasikan berbagai aturan sektoral yang saat ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. Pemerintah juga telah memberikan masukan agar regulasi tersebut tetap menjaga kepentingan nasional, pasokan domestik, serta daya saing perdagangan.
Dengan luasnya substansi tersebut, Firman menolak apabila pembahasan RUU dipaksakan selesai dalam waktu singkat. Ia mengingatkan kekurangan dalam proses pembentukan undang-undang dapat menimbulkan persoalan hukum setelah aturan disahkan.
“Oleh karena itu kami dari Fraksi Golkar tentunya tidak usah tergesa-gesa, dipaksakan dua hari selesai, karena ini akan cacat prosedur. Nanti akan digugat di Mahkamah Konstitusi, nanti akan diuji, enggak ada gunanya,” ujarnya.
Firman meminta ruang pembahasan tetap diberikan kepada seluruh anggota Baleg agar setiap substansi dapat dikaji sebelum pengambilan keputusan. Kelengkapan naskah akademik, kejelasan pengusul, serta draf RUU menurutnya harus dipastikan sebagai bagian dari proses legislasi.
“Lebih baik hari ini kita dengarkan dulu pendapat dari anggota, diberikan kesempatan kepada hak-hak anggota. Pemenuhan terhadap ketentuan undang-undang itu harus dipenuhi, bahwa persyaratan naskah akademis ada, pengusul ada, draf rancangan undang-undang ada,” kata Firman.
Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar RUU Komoditas Strategis nantinya tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga disusun melalui proses yang sesuai aturan dan dapat diterapkan secara efektif ketika telah menjadi undang-undang.