Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI terus mendorong percepatan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Obligasi Daerah. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng mengatakan penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah saat ini terus dimatangkan dengan menerima berbagai masukan strategis dari narasumber dan pemerintah daerah.
“Penyusunan naskah akademik ini sudah 90 persen, tinggal koreksi dari ahli di DPR. Setelah itu, kami akan menyerahkan kepada DPR untuk diproses menjadi undang-undang. Proses pembuatan undang-undang tentang obligasi daerah ini diharapkan tidak memakan waktu lama sehingga daerah bisa segera menerbitkan obligasi daerah,” ucapnya, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon investor.
Dalam proses penyusunannya, FPG MPR RI menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penerbitan obligasi daerah, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, perbankan, hingga lembaga terkait.
“Dalam setiap sarasehan nasional tentang obligasi daerah, kami menghadirkan para stakeholder dalam proses penerbitan obligasi daerah ini, seperti gubernur, bupati, wali kota, anggota DPRD, akademisi, pengusaha yang tergabung dalam HIPMI dan KADIN, perbankan Himbara dan swasta, serta unsur-unsur lainnya,” tuturnya.
Hingga saat ini, FPG MPR RI telah melaksanakan sarasehan nasional tentang obligasi daerah di tujuh daerah, yakni Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Selatan. Provinsi Riau menjadi daerah kedelapan yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, pelaksanaan sarasehan nasional di Riau menjadi bagian penting untuk memperkaya informasi dan masukan dalam penyusunan naskah akademik RUU tentang Obligasi Daerah.
“Ini merupakan bentuk public participation dalam proses pembuatan undang-undang. Selama ini kita sering mendengar di media sosial adanya pertanyaan mengenai partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang. Dan inilah yang kita lakukan,” terangnya.
Menurutnya, obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Namun, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif agar memberikan kepastian hukum, menjamin tata kelola yang baik, serta meningkatkan kepercayaan investor.
“Pemerintah daerah juga harus memiliki kemandirian fiskal. Kemandirian fiskal pemerintah daerah ini disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Inilah yang mendorong kami dari Fraksi Partai Golkar melakukan proses penyusunan RUU tentang Obligasi Daerah,” ungkapnya.
Setelah pelaksanaan sarasehan nasional, FPG MPR RI juga akan menyelenggarakan workshop di masing-masing daerah. Kegiatan tersebut akan membahas aspek teknis penerbitan obligasi daerah, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah.
“Dalam workshop ini akan lebih teknis. OJK akan menjelaskan langkah-langkah untuk menerbitkan obligasi daerah, termasuk penjelasan dari lembaga keuangan lainnya. Sehingga ketika UU tentang Obligasi Daerah disahkan, pemerintah daerah sudah mengetahui apa yang harus mereka lakukan,” katanya.