Jakarta — Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng menilai kebijakan kemandirian energi, hilirisasi sumber daya alam, dan penguatan industri nasional dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan semangat ekonomi konstitusi.
Menurut Mekeng, arah kebijakan tersebut mencerminkan implementasi Asta Cita dan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia mengatakan kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral menunjukkan arah pemerintah untuk memperkuat kemandirian sekaligus kedaulatan energi nasional.
“Kalau kita mencermati pemikiran ekonomi Presiden Prabowo, ada satu prinsip yang sangat kuat, yaitu bagaimana Indonesia harus mampu berdiri di atas kekuatan sumber daya dan kemampuan ekonominya sendiri. Dalam dua tahun pemerintahan ini, kita melihat prinsip tersebut diterjemahkan melalui kebijakan swasembada energi, hilirisasi sumber daya alam, dan penguatan industri nasional. Ini merupakan implementasi Asta Cita yang sejalan dengan semangat ekonomi konstitusi untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan energi bangsa,” ujar Mekeng.
Legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu menilai implementasi biodiesel B50, peningkatan produksi minyak dan gas bumi, serta pengembangan energi baru dan terbarukan merupakan bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Mekeng juga menyoroti arah pengembangan bioetanol secara bertahap menuju E50. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya domestik menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia.
“Ketergantungan terhadap impor energi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut ketahanan dan kedaulatan negara. Ketika kebutuhan energi semakin mampu dipenuhi dari dalam negeri, Indonesia akan memiliki ketahanan yang lebih kuat dalam menghadapi gejolak global. Karena itu, kebijakan Presiden Prabowo yang menempatkan swasembada energi sebagai agenda strategis nasional perlu didukung dengan penguatan kapasitas produksi, teknologi, dan investasi,” katanya.
Selain kemandirian energi, Mekeng menilai hilirisasi mineral dan penguatan industri pengolahan dalam negeri menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mampu menciptakan nilai tambah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat struktur industri nasional.
Mekeng juga mendorong pemerataan akses listrik dan percepatan pengembangan energi terbarukan, khususnya energi surya, panas bumi, tenaga air, dan bioenergi.
Optimalisasi berbagai sumber energi tersebut dinilai penting untuk memperkuat diversifikasi pasokan sekaligus memastikan manfaat pembangunan energi dapat dirasakan lebih luas, termasuk di wilayah kepulauan dan Indonesia Timur.
Ia turut mengapresiasi kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam menerjemahkan agenda kemandirian dan kedaulatan energi Presiden Prabowo ke dalam berbagai kebijakan di sektor energi.
Menurut Mekeng, upaya menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi di tengah tekanan harga minyak dunia, memperkuat ketersediaan energi, memperluas hilirisasi, serta mempercepat pemanfaatan sumber energi domestik menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.
Ia menilai kebijakan tersebut tetap perlu didukung melalui peningkatan investasi, penguatan infrastruktur, serta tata kelola sektor energi yang transparan dan berkelanjutan.
“Semangat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Negara harus mampu memastikan bahwa kekayaan energi dan mineral yang kita miliki benar-benar menghasilkan nilai tambah dan kesejahteraan bagi rakyat,” ujar Mekeng.
Mekeng menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar agenda kemandirian dan kedaulatan energi, hilirisasi, serta penguatan industri nasional dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.