Donasi

Donasi Partai Golkar

Partai Golkar sebagai salah satu kekuatan politik terbesar di Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta mendorong transformasi bangsa menuju arah yang lebih baik. Dalam setiap langkahnya, Partai Golkar meneguhkan visi untuk menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, serta kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mewujudkan visi dan misi tersebut tentu memerlukan dukungan nyata dari seluruh elemen bangsa. Tidak hanya melalui keterlibatan politik, tetapi juga melalui partisipasi dan kontribusi nyata dari para kader, simpatisan, dan masyarakat luas. Salah satu bentuk dukungan yang sangat berarti adalah melalui donasi.

Donasi yang diberikan akan menjadi sumber energi baru bagi Partai Golkar untuk:

  1. Menguatkan program-program politik yang berorientasi pada rakyat.
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana organisasi agar lebih profesional dan modern.
  3. Mendukung kegiatan pendidikan politik, kaderisasi, serta pemberdayaan masyarakat.
  4. Memperkuat peran partai dalam memperjuangkan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Dengan berdonasi, Anda tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga turut serta dalam sebuah gerakan besar untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat.

Partai Golkar percaya bahwa gotong royong adalah kunci. Bersama-sama, kita dapat memastikan bahwa aspirasi rakyat benar-benar diperjuangkan, dan transformasi bangsa menuju masa depan yang lebih baik dapat terwujud.

Cara Berdonasi

  • Transfer melalui rekening resmi Partai Golkar:
    🏦 Bank : [……………………………………………….]
    💳 Nomor Rekening : [……………………………….]
    👤 Atas Nama :  DPP Partai Golkar
  • Konfirmasi bukti transfer:
    📱 WhatsApp : [……………………………..]
    📧 Email : […………………………………….]

💛 Mari bersama Partai Golkar, kita songsong Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Dukungan Anda adalah wujud nyata partisipasi dalam sejarah besar perjalanan bangsa ini.

Catatan Penting :  Sebagaimana diatur oleh Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana sumbangan atas nama individu dibatasi dengan nilai maksimal  sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, sedangkan sumbangan atas nama perusahaan dan/atau badan usaha, dengan besaran maksimal Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Scroll to Top