Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) harus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh bantuan. Karena itu, uji coba program tersebut harus memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah sekaligus memastikan ketepatan data penerima.
“Kami ingin digitalisasi Perlinsos memudahkan masyarakat sekaligus menjamin hak masyarakat tetap terlindungi. Jangan sampai data yang tidak sesuai justru membuat masyarakat yang berhak tidak mendapatkan bantuan,” kata Meutya dalam keterangan resmi, dikutip di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Meutya menjelaskan, uji coba digitalisasi Perlinsos dilakukan di wilayah Bali untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam penerapan sistem. Evaluasi tersebut diperlukan agar proses digitalisasi dapat berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Menurut Meutya, data masyarakat bersifat dinamis sehingga perlu diperbarui secara berkala. Sistem Perlinsos digital juga harus menyediakan mekanisme sanggahan agar masyarakat dapat mengajukan keberatan dan memperbaiki data.
“Kondisi masyarakat bisa berubah. Sehingga harus tersedia ruang bagi mereka untuk menyampaikan keberatan dan memperbaiki data melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Meutya turut menyampaikan capaian pendataan Perlinsos yang telah terdigitalisasi. Hingga Oktober 2026, sebanyak 652.858 kepala keluarga (KK) telah terdaftar dalam sistem Perlinsos digital.
Capaian tersebut menjadi gambaran perkembangan penerapan layanan perlindungan sosial berbasis digital. Meski demikian, Meutya menekankan pentingnya evaluasi untuk menyempurnakan program digitalisasi bantuan sosial sebelum diterapkan secara nasional.