Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus mengungkap berbagai persoalan di sektor pemasyarakatan.
Menurutnya, setiap temuan perlu ditindaklanjuti melalui rekomendasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agun menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan.
“ORI harus terus tetap bertanggung jawab agar fungsi pelayanan publik yang dilakukan oleh lapas itu semakin hari semakin lebih baik,” kata Agun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Agun, persoalan di lembaga pemasyarakatan telah lama menjadi perhatian publik.
Karena itu, pembenahan sistem pemasyarakatan tidak cukup hanya melihat kondisi fasilitas, tetapi juga harus mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), anggaran, hingga sarana dan prasarana.
Agun menilai penguatan sistem pemasyarakatan diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan juga perlu mengakomodasi pendekatan seperti keadilan restoratif, kerja sosial, serta pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan.
Ia menilai lembaga pemasyarakatan membutuhkan penguatan kelembagaan karena karakteristik tugasnya berbeda dengan institusi penegak hukum lainnya.
“Untuk tugas-tugas pemasyarakatan itu dibutuhkan kualifikasi SDM yang berbeda. Dia harus terdidik, harus terlatih,” ujarnya.
Karena itu, keberadaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Soroti Anggaran dan Kesejahteraan Petugas
Agun juga mempertanyakan dukungan anggaran untuk pembangunan Bapas di berbagai daerah. Ia menilai masih terdapat ketimpangan dalam dukungan terhadap institusi pemasyarakatan, termasuk terkait kesejahteraan dan tunjangan petugas.
“Bagaimana anggarannya bisa berjuang? Ya, karena dia diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua. Yang lain punya tunjangan, dia tidak dikasih tunjangan,” ucapnya.
Selain itu, Agun menyoroti perbedaan anggaran makan antara narapidana dan petugas pemasyarakatan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari kebutuhan penguatan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
Agun menegaskan Komisi II DPR telah meminta Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pengawasan sektor pemasyarakatan.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi Komisi II untuk melihat langkah perbaikan pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.
“Kita tunggu dulu. Komisi II sudah meminta kepada ORI untuk membuat rekomendasinya. Kita akan lihat rekomendasinya seperti apa,” tegas Agun.
Dengan demikian, temuan dalam sidak Lapas Cibinong diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan kondisi di lapangan, tetapi dapat menjadi dasar untuk mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.