Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pengusaha mengembangkan bisnis bioetanol, termasuk melalui penanaman singkong dan tebu, menjelang penerapan mandatori pencampuran etanol 10 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak sekaligus membuka peluang usaha baru di sektor energi berbasis sumber daya domestik.
“Wajib mandatori mulai 2027 kita mulai terapkan. Jadi ini peluang bisnis juga untuk bangun etanol,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Senin (12/10/2026).
Bahlil mengatakan, pengembangan bioetanol perlu didukung ketersediaan bahan baku, antara lain singkong, tebu, dan jagung.
Menurut dia, pengembangan komoditas tersebut tidak hanya mendukung penyediaan energi alternatif, tetapi juga berpotensi menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan perkebunan dan industri pengolahan.
Ia memaparkan, kebutuhan bensin nasional pada 2028 diperkirakan mencapai 39,9 juta kiloliter, sedangkan rencana produksi bioetanol sekitar 800 ribu kiloliter.
Pada 2029, kebutuhan bensin diproyeksikan meningkat menjadi 40,8 juta kiloliter, sementara produksi bioetanol ditargetkan mencapai 1,11 juta kiloliter.
Menurut Bahlil, pengembangan etanol juga penting di tengah tingginya harga minyak dunia karena dapat menjadi alternatif energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis minyak.
Pemerintah pun berencana meningkatkan kadar campuran etanol secara bertahap hingga mencapai 50 persen atau E50.
“Kita mau dorong etanol, kita mau dorong sampai E50. Ini bahan bakunya dari tebu, singkong, jagung, dan ini bisa membangun kawasan pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Bahlil, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
Meski demikian, ia menegaskan peningkatan kadar campuran etanol harus disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan produksi.
Pemerintah akan mengevaluasi kapasitas produksi sebelum memperluas mandatori agar kebijakan tersebut tidak justru mendorong impor etanol.
“Ke depan itu dalam perencanaan kita, kita akan bikin sampai dengan E50. Tetapi bertahap. Nah, untuk sampai dengan 2028, kita melihat kapasitas industri kita sekarang sudah seperti apa. Karena jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya lagi kita impor,” kata Bahlil.