Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong penguatan tata kelola pertambangan melalui pengetatan kewajiban reklamasi dan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha lokal. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan tanggung jawab lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil.
Bahlil mengatakan, perusahaan pertambangan memiliki kewajiban untuk memulihkan lingkungan setelah melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan kewajiban pascatambang.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, pemerintah akan mengaitkan persetujuan produksi pertambangan dengan pemenuhan jaminan reklamasi serta kewajiban pascatambang. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan perusahaan tidak hanya menjalankan kegiatan produksi, tetapi juga memenuhi tanggung jawab pemulihan lahan.
Upaya penertiban sebelumnya telah dilakukan pada 25 September 2025 melalui penghentian sementara kegiatan terhadap 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pengawasan juga diarahkan pada penataan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang tidak memiliki izin. Pemerintah berupaya memastikan tanggung jawab lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh tahapan kegiatan pertambangan.
Selain penguatan aspek lingkungan, Bahlil turut memberikan perhatian terhadap pemerataan manfaat ekonomi industri pertambangan bagi masyarakat daerah.
Menurutnya, keberadaan kegiatan pertambangan perlu membuka peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam rantai usaha industri pertambangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” ujar Bahlil.
Arah kebijakan tersebut juga tercermin dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026 yang mendorong pemegang izin pertambangan untuk mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasionalnya.
Melalui ketentuan tersebut, pelaku usaha daerah memperoleh kesempatan untuk menyediakan berbagai layanan pendukung kegiatan pertambangan, mulai dari jasa pengangkutan, perbengkelan, hingga penginapan.
Meski demikian, Bahlil menekankan bahwa keterlibatan pengusaha lokal tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan kerja, serta standar teknis yang berlaku.
Penguatan reklamasi dan perluasan keterlibatan pelaku usaha daerah menjadi dua bagian dari pembenahan tata kelola pertambangan yang dijalankan pemerintah. Keduanya diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, tanggung jawab lingkungan, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan mineral dan batu bara tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.