Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan belum ada kenaikan tarif listrik bagi masyarakat. Menyusul viral di media sosial soal kenaikan tagihan pembayaran listrik.

Bahlil menegaskan, belum ada tarif baru listrik hingga saat ini. Menurutnya, bekum ada kenaikan tarif listrik.

“Sampai dengan hari yang saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/5/2026).

Dia mengatakan akan memberitahukan jika ada penyesuaian tarif listrik kedepannya. “Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” ujar Bahlil.

Hal ini turut merespons banyaknya keluhan warganet di media sosial mengenai pembayaran listrik yang lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya. Warganet menduga ada kenaikan tarif listrik.

Sementara PT PLN (Persero) juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Mei 2026 ini. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode April-Juni 2026.

“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis PLN melalui akun Instagram resminya.

“Pastikan selalu mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya hanya dari kanal media sosial atau website resmi PLN melalui tautan berikut:https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment,” seperti dikutip.

Tarif Listrik April-Juni 2026

Dengan kebijakan pemerintah yang menahan kenaikan, rincian tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya. Tarif ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun pemerintah. Kepastian tarif ini penting bagi konsumen untuk menghitung estimasi pengeluaran bulanan mereka.

Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif 450 VA ditetapkan sebesar Rp415 per kWh, sementara 900 VA bersubsidi adalah Rp605 per kWh. Golongan rumah tangga non-subsidi seperti R-1/TR daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, dan R-1/TR daya 1.300 VA serta 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Rincian ini memastikan transparansi dalam struktur biaya listrik.

Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti R-2/TR daya 3.500–5.500 VA dan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, membayar Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Bisnis dan Industri

Untuk sektor bisnis dan industri, tarif bervariasi, misalnya B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) sebesar Rp1.444,70 per kWh dan I-3/TM (daya di atas 200 kVA) Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini dirancang untuk mendukung berbagai skala usaha.

Golongan pelanggan pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, tarif fasilitas dan lainnya seperti P-2/TM adalah Rp1.522,88 per kWh dan L/TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh. Struktur tarif yang beragam ini mengakomodasi kebutuhan listrik dari berbagai segmen pengguna.

Scroll to Top