Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan, Pengusaha Daerah Dapat Prioritas Kelola Tambang

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendorong penguatan hilirisasi industri pertambangan yang berkeadilan dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada pengusaha daerah. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di wilayah penghasil tambang.

Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam pembukaan Mineral dan Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Bahlil mengatakan, pengelolaan sumber daya alam Indonesia harus berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan kekayaan alam sebagai sumber kemakmuran rakyat. Karena itu, kebijakan pertambangan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus memperhatikan nilai ekonomi, pemerataan kesempatan usaha, dan keberlanjutan sumber daya.

Menurut Bahlil, pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan pertambangan untuk memperluas kesempatan bagi pelaku usaha daerah, termasuk melalui pemberian prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) dalam memperoleh wilayah izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah,” ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, kebijakan afirmasi tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi pengelolaan pertambangan yang selama ini dinilainya masih banyak dikuasai kelompok usaha besar, sementara masyarakat dan pengusaha di daerah penghasil memiliki keterbatasan akses untuk terlibat secara langsung.

Ia mencontohkan potensi pertambangan nikel di Sulawesi dan Maluku serta batu bara di Kalimantan dan Sumatera yang perlu memberikan ruang lebih luas bagi pengusaha setempat.

Karena itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan kontraktor dan perusahaan jasa pertambangan lokal agar kegiatan industri tidak hanya memberikan manfaat kepada pemegang izin, tetapi turut menggerakkan perekonomian daerah.

“Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan. Maka lahirlah Kepmen itu untuk jangan semua pekerjaan dikuasai, dimonopoli oleh satu kelompok tertentu, tapi harus dibagi kepada orang daerah untuk juga mereka bisa ikut mengambil bagian dalam rangka penciptaan ekonomi di daerah masing-masing,” tegasnya.

Selain memperluas keterlibatan pengusaha daerah, Bahlil turut menyoroti pentingnya pengendalian produksi mineral dan batu bara agar kekayaan alam Indonesia tidak dijual ketika harga komoditas berada pada tingkat yang kurang menguntungkan.

Menurutnya, Indonesia memiliki posisi penting dalam perdagangan batu bara dunia. Pada 2025, pasokan batu bara Indonesia mencapai sekitar 540 juta ton atau setara 43 persen dari total perdagangan batu bara global yang mencapai 1,3 miliar ton.

Namun, besarnya pasokan tersebut dinilai belum selalu menghasilkan penerimaan yang optimal karena peningkatan produksi dapat menekan harga komoditas di pasar internasional.

Untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan (supply and demand), pemerintah melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.

Bahlil menyebut kebijakan pengendalian produksi tersebut telah memberikan dampak terhadap perbaikan harga batu bara.

“Ini strategi karena kita jaga supply and demand. Pendapatan negara kita melonjak, produksi turun. Jadi produksinya terkoreksi menurun, tapi pendapatannya naik,” katanya.

Pendekatan serupa juga diarahkan pada komoditas nikel. Bahlil menyoroti kelebihan pasokan nikel dunia yang menurutnya telah mencapai hampir 800 ribu ton, sementara kebutuhan global berada pada kisaran 3,5 juta ton per tahun.

Ia meminta pengendalian produksi melalui RKAB turut diterapkan pada sektor nikel agar pemanfaatan cadangan mineral dilakukan secara terukur dan mempertimbangkan kondisi pasar.

“Jadi Pak Dirjen, menurut saya strategi untuk mengendalikan supply and demand lewat RKAB untuk di nikel lakukan. Saya yang tanggung jawab untuk kebaikan bangsa dan negara,” ujar Bahlil.

Bahlil mengingatkan bahwa mineral merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, pengelolaannya perlu mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang, bukan hanya kebutuhan ekonomi saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga mengungkapkan perkembangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara. Menurutnya, penerimaan pada 2025 berada di kisaran Rp130–135 triliun, sedangkan hingga Oktober 2026 telah melampaui Rp141 triliun.

Pemerintah menargetkan penerimaan sektor tersebut mencapai Rp160–165 triliun pada akhir 2026.

Di bidang hilirisasi, Bahlil menilai Indonesia perlu terus memperdalam pengolahan mineral hingga menghasilkan produk akhir bernilai tambah tinggi.

Ia mencontohkan peningkatan nilai ekspor produk nikel dari sekitar 3,3 miliar dolar AS pada 2017–2018 menjadi sekitar 33–34 miliar dolar AS pada 2023.

Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan kontribusi pembangunan industri pengolahan dalam memperbesar nilai ekonomi sumber daya mineral nasional.

Bahlil juga menyoroti perkembangan ekosistem baterai kendaraan listrik yang kini telah mencakup rantai produksi dari pertambangan, smelter, prekursor, katoda, hingga sel baterai.

Meski demikian, ia mengakui sebagian besar hasil hilirisasi industri masih berada pada tahap produk setengah jadi. Pemerintah karena itu tengah mempertimbangkan kajian mengenai kemungkinan pembatasan pembangunan smelter baru yang hanya menghasilkan produk antara.

“Jadi mungkin perlu kita membuat kajian, Pak Dirjen Minerba, apakah masih kita mungkinkan untuk membangun smelter yang produknya itu hanya setengah jadi atau kita moratorium untuk produk smelter yang setengah jadi. Yang perlu kita dorong adalah produk akhirnya,” ujarnya.

Menurut Bahlil, pendalaman hilirisasi diperlukan agar bahan baku yang telah diolah tidak seluruhnya diekspor dalam bentuk setengah jadi, melainkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri lanjutan di Indonesia.

Bahlil turut mengarahkan agar ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan secara langsung menuju negara tujuan tanpa melalui negara perantara yang tidak diperlukan.

Ia mencontohkan pengiriman mineral ke China serta LNG ke Jepang dan Korea Selatan yang menurutnya dapat dilakukan langsung dari Indonesia.

“Saya sudah memerintahkan Dirjen Migas sama Kepala SKK Migas. Kalau kita mau kirim LNG, contoh ke Jepang atau ke Korea, langsung aja. Kenapa harus pakai negara lain?” katanya.

Bahlil memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari penguatan kedaulatan ekonomi dan pengelolaan perdagangan sumber daya alam nasional.

Melalui pengendalian produksi, penguatan hilirisasi hingga produk akhir, serta perluasan kesempatan bagi pengusaha daerah, Bahlil mendorong pengelolaan sektor pertambangan yang dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi negara sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Ketika diperhadapkan antara kepentingan rakyat dan kepentingan sekelompok orang, saya lebih memilih untuk mengedepankan kepentingan rakyat daripada sekelompok orang,” ujar Bahlil.

Scroll to Top