Bahas RUU LLAJ, Pimpinan Komisi V DPR Wanti-wanti Keselamatan Penumpang Tak Boleh Ditawar

Pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mulai memasuki babak krusial di DewanPembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mulai memasuki babak krusial di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.

Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada parlemen pada 30 September 2026 lalu untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, langsung memberikan peringatan.

Ia mendorong agar RUU ini benar-benar menjadi pelindung nyawa masyarakat di jalanan.

Dua isu besar yang menjadi sorotan tajam Ridwan adalah karut-marut transportasi berbasis aplikasi (online) dan teror truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Terkait transportasi online, Ridwan memperingatkan agar laju perkembangan teknologi tidak berlari lebih cepat meninggalkan regulasi yang ada.

“Keselamatan penumpang, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, dan tanggung jawab aplikator harus jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Ridwan, Rabu (7/10/2026).

Ridwan menilai, relasi transportasi online tidak bisa lagi hanya dipandang murni sebagai hubungan bisnis antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.

Negara, kata dia, wajib hadir memastikan standar keselamatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas jika terjadi kecelakaan atau insiden di lapangan.

Jangan Cuma Korbankan Sopir Truk

Lebih jauh, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara ini juga menyoroti praktik truk ODOL.

Selain kerap merenggut nyawa pengguna jalan, truk “obesitas” ini menjadi biang kerok hancurnya infrastruktur jalan negara dan membebani APBN untuk biaya perbaikan.

Namun, Ridwan menolak jika penindakan hukum di lapangan selama ini hanya menjadikan para sopir truk sebagai ‘tumbal’.

“Penanganan ODOL tidak boleh berhenti di jalan dengan menindak pengemudi. Kita harus masuk ke hulunya,” cecar Ridwan.

Ia menuntut RUU LLAJ mempertegas rantai pertanggungjawaban hingga menjerat pihak korporasi.

“Harus dikejar siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Ridwan berharap RUU LLAJ tak sekadar menjadi ajang menambal aturan yang usang. Regulasi baru ini dituntut harus tegas, adil, dan antisipatif.

“Kita membutuhkan regulasi yang tegas terhadap pelanggaran, melindungi masyarakat, tetapi tetap adil dalam menempatkan tanggung jawab. Undang-undang ini harus mampu mengantisipasi transportasi masa depan,” pungkasnya.

Scroll to Top