Anggota DPR RI Dapil Kalteng Bias Layar Soroti Seleksi Pilrek UPR, Minta Proses Berjalan Transparan

Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Kalteng Bias Layar, menyoroti proses seleksi administrasi Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030.  

Perhatian itu disampaikannya setelah menerima banyak keluhan, informasi, hingga pemberitaan mengenai dugaan tidak transparannya proses seleksi bakal calon rektor. 

Politikus Partai Golkar tersebut mengaku, mengikuti dinamika pemilihan rektor sejak tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil verifikasi administrasi.  

Dari pemantauannya, ia menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. 

“Karena itu saya melihat ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Bias Layar, Rabu (1/7/2026). 

Menurutnya, pemilihan rektor bukan semata urusan internal kampus, melainkan juga menjadi perhatian publik karena UPR merupakan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah. 

Sorotan Bias Layar mengarah pada keputusan panitia yang hanya meloloskan empat dari delapan bakal calon rektor pada tahap verifikasi administrasi.  

Empat bakal calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya karena penilaian terhadap pengalaman manajerial. 

Ia meminta, Panitia Pemilihan Rektor atau Pilrek UPR dan Senat UPR menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang digunakan dalam menggugurkan bakal calon pada tahap administrasi. 

“Apa dasar hukumnya? Apa juklak dan juknisnya? Coba tunjukkan secara jelas aturan yang menjadi dasar menggugurkan pemberkasan seseorang,” tegasnya. 

Menurut Bias Layar, setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilaksanakan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses seleksi. 

“Kalau prosesnya tidak dijelaskan secara terbuka, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa persyaratan administrasi dijadikan syarat yang sarat kepentingan,” katanya. 

Ia juga berpendapat peserta seharusnya tidak mudah digugurkan pada tahap administrasi apabila masih terdapat ruang penafsiran terhadap suatu persyaratan. 

“Kalau memang seseorang nantinya tidak memenuhi syarat pada tahapan berikutnya, misalnya tes kesehatan atau uji kompetensi, itu mekanismenya jelas. Tetapi kalau gugur sejak pemberkasan, dasar hukumnya harus benar-benar kuat dan terbuka,” ucapnya. 

Selain itu, Bias Layar mengingatkan agar proses seleksi tidak mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara. 

“Jangan sampai proses administrasi mengabaikan amanat UUD 1945, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia terkait hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Hak itu jangan serta-merta gugur hanya karena persoalan pemberkasan administrasi tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tandasnya. 

Ia berharap Panitia Pemilihan Rektor dan Senat UPR dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar pengambilan keputusan sehingga seluruh tahapan pemilihan rektor berlangsung objektif, akuntabel, transparan, dan mendapat kepercayaan sivitas akademika maupun masyarakat. 

Scroll to Top