Andhika menekankan pentingnya target kuantitatif local content, misalnya kewajiban prioritas pembelian dari wilayah setempat selama ketersediaan mencukupi, disertai mekanisme monitoring yang transparan. Tanpa itu, uang triliunan rupiah dari program MBG berisiko kembali mengalir ke luar daerah.
Baca Juga: BEM SI Gelar Unjuk Rasa: Minta Pemerintah Setop Sementara MBG dan KDMP
“Pengawasan tidak boleh hanya terpusat di BGN. Dinas pertanian, peternakan, koperasi, dan UMKM di daerah harus diberi peran formal dalam proses verifikasi dan monitoring. Marketplace harus dilengkapi dashboard multi-level agar pemerintah daerah ikut memiliki dan mengawasi,” tegas Andhika.
Sebagai anggota Komisi VII yang membidangi Perindustrian dan UMKM, Andhika meminta BGN segera menerbitkan Peraturan Badan Gizi Nasional atau juknis teknis sebelum marketplace resmi beroperasi.
Peraturan tersebut harus memuat kriteria verified seller yang inklusif, target penyerapan produk lokal, peran formal pemerintah daerah, serta mekanisme banding bagi pemasok yang ditolak.
“Komisi VII akan terus mengawasi. Marketplace MBG harus menjadi bukti nyata bahwa program prioritas nasional ini tidak hanya memberi makan bergizi kepada anak-anak Indonesia, tetapi juga menghidupkan ekonomi rakyat di desa dan daerah, khususnya khususnya petani kecil, peternak, dan pelaku UMKM lainnya,” tutup dia.
Andhika menekankan pentingnya target kuantitatif local content, misalnya kewajiban prioritas pembelian dari wilayah setempat selama ketersediaan mencukupi, disertai mekanisme monitoring yang transparan. Tanpa itu, uang triliunan rupiah dari program MBG berisiko kembali mengalir ke luar daerah.
“Pengawasan tidak boleh hanya terpusat di BGN. Dinas pertanian, peternakan, koperasi, dan UMKM di daerah harus diberi peran formal dalam proses verifikasi dan monitoring. Marketplace harus dilengkapi dashboard multi-level agar pemerintah daerah ikut memiliki dan mengawasi,” tegas Andhika.
Sebagai anggota Komisi VII yang membidangi Perindustrian dan UMKM, Andhika meminta BGN segera menerbitkan Peraturan Badan Gizi Nasional atau juknis teknis sebelum marketplace resmi beroperasi.
Peraturan tersebut harus memuat kriteria verified seller yang inklusif, target penyerapan produk lokal, peran formal pemerintah daerah, serta mekanisme banding bagi pemasok yang ditolak.
“Komisi VII akan terus mengawasi. Marketplace MBG harus menjadi bukti nyata bahwa program prioritas nasional ini tidak hanya memberi makan bergizi kepada anak-anak Indonesia, tetapi juga menghidupkan ekonomi rakyat di desa dan daerah, khususnya khususnya petani kecil, peternak, dan pelaku UMKM lainnya,” tutup dia.