Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan diberikan kewenangan besar, termasuk dalam pengurusan perizinan hulu migas.
Penguatan kewenangan tersebut diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan yang selama ini masih melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Melalui BUK Migas, proses perizinan diharapkan dapat dilakukan melalui satu pintu sehingga kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas dapat berjalan lebih cepat.
Bahlil mengatakan kepastian regulasi dan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor hulu migas.
“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujar Bahlil saat membuka Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Bahlil menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen dan mendekati penyelesaian. Salah satu substansi yang disiapkan ialah pemberian kewenangan lebih besar kepada BUK Migas dalam menangani proses perizinan.
Dengan mekanisme tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memenangkan tender diharapkan tidak lagi harus mengurus berbagai izin secara terpisah dari satu kementerian ke kementerian lainnya.
“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” katanya.
Menurut Bahlil, penyederhanaan birokrasi diperlukan untuk mempercepat kegiatan eksplorasi sekaligus memberikan kepastian kepada investor. Nantinya, proses perizinan hulu migas dirancang terpusat melalui BUK sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme satu pintu.
Selain penyederhanaan perizinan, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi badan usaha yang melakukan kegiatan eksplorasi migas. Salah satu skema yang dibahas dalam RUU Migas ialah pemberian perlakuan perpajakan yang berbeda selama proyek masih berada pada tahap eksplorasi.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan besarnya kebutuhan modal dan risiko yang harus ditanggung perusahaan ketika melakukan eksplorasi. Kegiatan pengeboran belum tentu langsung menghasilkan temuan migas yang dapat dikembangkan secara komersial.
“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita,” ujar Bahlil.
Melalui penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah berharap iklim investasi hulu migas semakin kompetitif dan mampu mempercepat penemuan serta pengembangan cadangan baru.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan produksi dan lifting migas nasional. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) untuk segera mengeksekusi proyeknya.
Percepatan eksplorasi, pengembangan lapangan, dan produksi migas diharapkan dapat memperkuat pasokan energi domestik sekaligus mendukung target pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.