Dewi Asmara Dorong UMKM Sukabumi Daftarkan Merek untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi identitas produk sekaligus memperkuat daya saing usaha lokal.

Dewi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri seminar mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang melibatkan masyarakat dan pelaku UMKM tersebut digelar melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual dengan tema “Mendorong Warga Sukabumi Makin Kreatif dan Terlindungi Melalui Perlindungan Merek Usaha”.

Menurut Dewi, perlindungan merek merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Kabupaten Sukabumi memiliki beragam potensi produk lokal, mulai dari makanan olahan, kerajinan tangan, hingga hasil perkebunan yang berpeluang menjadi produk unggulan daerah.

Potensi ekonomi tersebut, kata Dewi, perlu didukung dengan identitas produk yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai agar pelaku usaha dapat membangun bisnis secara berkelanjutan sekaligus mengantisipasi penggunaan merek oleh pihak lain tanpa hak.

“Hak Kekayaan Intelektual, itu bahasa baku Indonesianya seperti itu. Salah satu hak kekayaan intelektual itu adalah merek. Tentu kita menyosialisasikan itu, karena banyak sekali produk-produk Sukabumi yang berhubungan dengan makanan, hasil kerajinan tangan maupun perkebunan, itu semua tentu harus memiliki merek,” jelas Dewi Asmara.

Dewi menjelaskan bahwa merek bukan hanya nama atau simbol yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek juga menjadi identitas yang membantu konsumen mengenali produk sekaligus membangun reputasi pelaku usaha di tengah persaingan pasar.

Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku UMKM dapat memperkuat kedudukan hukum atas identitas produknya dan mengambil langkah apabila terjadi penggunaan merek tanpa hak.

Dewi menilai setiap desa di Kabupaten Sukabumi memiliki peluang untuk mengembangkan produk khas yang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, pendaftaran merek perlu menjadi perhatian agar produk yang dihasilkan memiliki identitas yang kuat dan dapat dipasarkan secara lebih profesional.

“Artinya, produk tersebut memiliki satu identitas khusus dari pemerintah yang menandakan kepemilikan dari produk tersebut. Jadi, dengan memiliki merek tadi, maka produk-produk dari setiap desa yang ada di Sukabumi itu akan mendapatkan perlindungan agar produk tersebut tidak ditiru orang lain. Selanjutnya, untuk pemasarannya jadi lebih jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepemilikan merek terdaftar juga dapat mendukung pemasaran karena konsumen lebih mudah mengenali identitas produk. Pada saat yang sama, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk membangun kepercayaan pelanggan dan memperluas jangkauan pasar.

Identitas merek yang kuat juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan karakteristik produk berdasarkan daerah asalnya. Produk makanan, kerajinan, maupun hasil perkebunan Sukabumi diharapkan memiliki ciri khas yang mampu membedakannya dari produk serupa di daerah lain.

“Karena, para pembeli ingin tahunya kalau mereka membeli yakni produk dengan merek terdaftar. Terakhir, tentunya agar ada ciri khas dari daerah asal produk tersebut,” tambahnya.

Dewi turut mendorong perluasan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar memahami proses pendaftaran merek, mulai dari pemeriksaan ketersediaan merek, persyaratan administrasi, proses pengajuan, hingga hak dan kewajiban setelah merek terdaftar.

Menurutnya, peningkatan pemahaman mengenai perlindungan merek perlu menjadi bagian dari pengembangan UMKM. Sebab, keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk dan kapasitas produksi, tetapi juga kemampuan pelaku usaha mengelola identitas merek serta memenuhi aspek legalitas.

Pendampingan teknis juga dinilai penting agar pelaku UMKM dapat meminimalkan risiko sengketa dan memperoleh kepastian hukum dalam mengembangkan usahanya.

Melalui peningkatan pemahaman mengenai HKI dan pendaftaran merek, UMKM di Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu mengembangkan produk yang lebih terlindungi, memiliki identitas yang kuat, dan semakin kompetitif di pasar.

Scroll to Top