Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Karmila Sari meminta pelaksanaan program revitalisasi sekolah tidak hanya berfokus pada perbaikan bangunan, tetapi juga menjawab kebutuhan ruang kelas, persoalan administrasi lahan, serta perbedaan biaya pembangunan di daerah terpencil dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Karmila menilai, penyederhanaan persyaratan administrasi menjadi penting agar sekolah yang membutuhkan penambahan ruang kelas baru (RKB) tidak terhambat persoalan status atau dokumen lahan. Sejumlah sekolah negeri, menurutnya, masih berdiri di atas lahan yang berada dalam pengelolaan pihak lain sehingga membutuhkan kejelasan persyaratan untuk pengembangan fasilitas pendidikan.
“Tolong dipermudah dari Dikdasmen-nya untuk surat tanah. Kadang ada beberapa sekolah negeri tapi numpang di dalam pengelolaan developer swasta. Nah, ini sehingga memudahkan mereka untuk menambah RKB,” kata Karmila saat mengikuti kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, kebutuhan penambahan ruang kelas harus mendapat perhatian ketika kapasitas sekolah sudah tidak mampu menampung jumlah peserta didik yang harus diterima.
“Kenapa jumlah murid yang harus diterima itu tidak menampung dari kapasitas mereka yang ada. Nah, sehingga RKB-RKB tambahan ini kan harus di-support dengan surat tanah. Ini juga harus kita permudah sehingga sekolah itu semakin layak,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, Karmila meminta status atau legalitas sekolah diperjelas dan diperbarui secara berkala. Ia juga menilai Dinas Pekerjaan Umum perlu lebih aktif melakukan penilaian teknis terhadap kondisi dan kelayakan bangunan sekolah yang diusulkan untuk memperoleh program revitalisasi.
“Termasuk juga definitif sekolah dan ditambah lagi juga bagaimana Dinas PU itu juga harus cukup aktif memberikan yang namanya penilaian,” kata Karmila.
Ia juga menyoroti kebutuhan penyesuaian komponen biaya pembangunan di daerah terpencil dan wilayah 3T. Menurutnya, biaya pengangkutan material dan kebutuhan pembangunan di daerah tersebut tidak dapat disamakan dengan wilayah yang memiliki akses lebih mudah. DPR mencatat Karmila meminta komponen pembiayaan revitalisasi disesuaikan dengan biaya riil di lapangan.
Karmila menilai sekolah dengan kerusakan berat, sekolah di wilayah 3T, serta satuan pendidikan yang terdampak bencana perlu mendapat perhatian dalam penentuan prioritas revitalisasi.
Dengan penyederhanaan persyaratan, penguatan verifikasi kondisi sekolah, serta penyesuaian pembiayaan berdasarkan kebutuhan daerah, ia berharap program revitalisasi dapat berjalan lebih tepat sasaran dan mampu menghadirkan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik.