DPR RI meminta pemerintah mempercepat penataan sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai daerah untuk meningkatkan produksi minyak nasional.
Saat ini, pemerintah telah menginventarisasi sebanyak 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di 6 provinsi. Namun, sumur-sumur tersebut masih perlu melalui proses verifikasi sebelum dapat dikelola secara resmi.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar Cek Endra menilai, penataan sumur minyak rakyat perlu dipercepat agar hasil produksinya dapat masuk ke dalam perhitungan lifting minyak nasional.
“Kita sedang mengejar peningkatan lifting minyak. Jadi setiap potensi yang memang layak harus kita optimalkan. Yang sebelumnya berada di luar sistem kita tata, yang memenuhi persyaratan kita berikan kepastian, dan produksinya kita dorong menjadi tambahan bagi lifting nasional,” ujar Cek Endra dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ia mencontohkan Provinsi Jambi yang memiliki 11.509 sumur minyak rakyat berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.885 sumur berada di Kabupaten Batang Hari, 1.336 sumur di Muaro Jambi, dan 288 sumur di Sarolangun.
Menurut Cek Endra, banyaknya sumur yang terdata menunjukkan adanya potensi produksi minyak yang dapat dimanfaatkan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua sumur bisa langsung dilegalkan.
“Jambi hanya salah satu contoh. Dengan lebih dari 11 ribu sumur yang telah terinventarisasi, potensinya tentu besar. Tetapi prinsipnya bukan melegalkan semuanya begitu saja,” kata dia.
“Pemerintah harus mempercepat verifikasi dan memastikan sumur yang memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, lingkungan dan keekonomian dapat segera masuk dalam skema pengelolaan yang resmi,” lanjut Cek Endra.
Potensi Tambahan
Meskipun produksi dari masing-masing sumur rakyat relatif kecil jika dilihat secara individual, jumlahnya yang mencapai puluhan ribu berpotensi memberikan tambahan produksi minyak secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penataan sumur rakyat dinilai perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan produksi lainnya, seperti optimalisasi lapangan migas yang sudah beroperasi, pengaktifan kembali sumur tidak aktif atau idle well, hingga percepatan proyek migas.
Di sisi lain, Cek Endra mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah memberikan persetujuan kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh.
Melalui kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat diharapkan dapat masuk ke dalam sistem produksi resmi.
“Langkah yang sudah berjalan di Aceh patut kita apresiasi. Ini menunjukkan bahwa sumur masyarakat yang selama ini menjadi persoalan bisa ditata menjadi bagian dari solusi peningkatan produksi minyak nasional,” ucapnya.
Adapun penataan sumur minyak rakyat mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Cek Endra meminta Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, dan KKKS meningkatkan koordinasi untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah lain.
Ia menekankan bahwa penataan sumur rakyat juga harus memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan, selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Orientasinya harus jelas: masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, aspek keselamatan dan lingkungan tetap terjaga, dan negara memperoleh tambahan produksi. Kalau puluhan ribu sumur ini dapat ditata dengan baik, saya kira ini bisa menjadi salah satu sumber tambahan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Jambi itu.