Musa Rajekshah Kawal Implementasi Perpres Ojol, Pastikan Perlindungan Pengemudi

Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyatakan siap mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online (Ojek Online/Ojol) agar ketentuan perlindungan bagi pengemudi dapat diterapkan secara efektif.

Pria yang akrab disapa Ijeck itu mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI dalam memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha di ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck melalui keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Ijeck, penerbitan regulasi tersebut perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten agar memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus memperjelas hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, legislator Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat tata kelola transportasi digital.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan Perpres menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegasnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, antara lain hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta perlindungan bagi pekerja transportasi online.

Pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan regulasi tersebut. Koordinasi ini diperlukan agar pengaturan transportasi orang, pengantaran barang, dan makanan dapat berjalan selaras sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui penerapan regulasi tersebut, perlindungan bagi pengemudi diharapkan semakin kuat tanpa mengabaikan kepastian usaha perusahaan aplikasi dan keberlangsungan layanan bagi masyarakat.

“Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,” tutupnya.

Scroll to Top