Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah merampungkan penyempurnaan Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi tersebut akan menjadi dasar pengaturan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online, sekaligus mencakup kepentingan merchant dan pelaku UMKM yang terhubung dalam ekosistem tersebut.
Maman menjelaskan, cakupan aturan kini tidak hanya menyentuh layanan transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, Kementerian UMKM akan memiliki peran penting dalam mengawal perjanjian kemitraan setelah regulasi tersebut diterapkan.
“Kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam Perpres,” kata Maman.
Menurutnya, pengaturan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepentingan banyak pihak, mulai dari pengemudi, aplikator, merchant, hingga pelaku UMKM.
“Kami sangat hati-hati dalam mengambil langkah ini, karena demi kepentingan orang banyak yang terlibat di dalam ekosistem ini,” ujarnya.
Maman mengatakan proses penyusunan aturan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator dan komunitas pengemudi. Pemerintah juga memasukkan kepentingan merchant dan pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada layanan pengantaran melalui platform digital.
Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah berharap hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi digital dapat berjalan lebih tertata, memberikan kepastian bagi para pihak, serta tetap mendukung keberlanjutan usaha UMKM.