Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta syarat-syarat dalam proses pencalonan presiden serta wakil presiden diatur lebih perinci dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan datang.
Doli mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri harus menjadi bahan pertimbangan dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” kata Doli, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih perinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” sambung dia.
Pandangan itu disampaikan Doli sebagai respons atas temuan dan putusan MK dalam perkara sengketa syarat pencalonan Gibran.
Menurut dia, pertimbangan dan putusan MK tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik dan penyelenggaraan negara.
“Seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Doli.
Doli juga mengingatkan agar putusan MK tersebut menjadi bahan introspeksi bagi penyelenggara Pemilu, khusus KPU dan Bawaslu RI.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujar Doli.
Dia juga menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati putusan MK tersebut.
Doli juga mengapresiasi MK karena dinilai mampu memisahkan kewenangannya di ranah hukum dengan ranah politik.
“MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” tutur dia.
Putusan MK soal Gibran
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.
Meski demikian, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim MK Arsul Sani.
Arsul mengatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
Namun, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonannya.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga mengatakan akan terus fokus bekerja setelah putusan MK tersebut.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucap dia.