Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Menurut Soedeson, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dirumuskan dengan mekanisme yang jelas agar pemberantasan kejahatan dapat dilakukan hingga ke akar-akarnya tanpa membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Dalam undang-undang ini kita mengatur keseimbangan antara hak negara di satu sisi untuk memberantas kejahatan sampai ke akar-akarnya, termasuk merampas harta benda hasil kejahatan itu. Tetapi di sisi yang lain kita juga melindungi kepentingan warga negara yang beritikad baik,” kata Soedeson.
Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik memang menjadi salah satu isu yang dibahas Komisi III dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Soedeson sebelumnya juga meminta agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dirumuskan secara ketat karena pendekatan tersebut berfokus pada status atau asal-usul aset dan dapat bersinggungan dengan hak pihak lain yang memiliki hubungan hukum secara sah.
Soedeson menilai salah satu tantangan terbesar adalah menentukan kriteria pihak yang benar-benar dapat dikategorikan beritikad baik. Hal tersebut menjadi rumit karena aset hasil tindak pidana dapat disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
“Di situ susahnya kita, bagaimana kita mengatur kriteria itikad baik itu. Karena ini sangat susah. Mereka pandai, penjahat itu pandai sekali menyimpan, mengkamuflase harta bendanya, memindahtangankan harta bendanya sehingga itu menjadi susah bagi negara untuk merampas,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, proses perampasan aset tidak cukup hanya melihat siapa yang menguasai atau tercatat memiliki suatu barang. Aparat juga perlu menelusuri asal-usul aset, proses peralihannya, serta hubungan hukum yang melekat pada aset tersebut.
Soedeson sebelumnya juga menyoroti pentingnya kejelasan proses pengalihan hak atau transfer of title. Menurutnya, mekanisme perampasan harus dapat membedakan aset yang berasal dari tindak pidana dengan aset yang telah diperoleh pihak ketiga secara sah.
Selain itu, kewenangan aparat dalam melakukan penelusuran maupun perampasan aset menurut Soedeson harus dibatasi melalui norma hukum dan hukum acara yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar setiap tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan dan tidak digunakan secara berlebihan.
Ia menilai hukum acara menjadi bagian penting dalam mengatur pembuktian, kewenangan penyidik dan penuntut, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan sah atas suatu aset.
Soedeson juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai perampasan aset tetap harus melalui proses peradilan. Dengan mekanisme tersebut, penetapan suatu aset sebagai hasil tindak pidana tidak semata-mata berada di tangan penyidik atau penuntut.
Keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan warga negara tersebut, menurut Soedeson, menjadi kunci agar RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin kepastian hukum.
“Sehingga kami ini dapat memformulasi undang-undang ini, mengatur keseimbangan antara kewenangan negara di satu sisi dan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Soedeson dalam pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya.