Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menekankan bahwa mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dirumuskan secara hati-hati dan tidak memberikan ruang bagi negara untuk merampas harta secara sewenang-wenang. Kepastian mengenai kerugian negara, kerugian perekonomian negara, status kepemilikan aset, hingga perlindungan pihak ketiga menjadi sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperjelas.
Hal itu disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, Senin (28/9/2026). Dalam agenda tersebut, Komisi III menerima masukan dari sejumlah akademisi dan praktisi hukum, termasuk Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri.\
Soedeson mengatakan salah satu hal mendasar yang harus diperjelas adalah batasan antara kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Definisi yang jelas dinilai penting karena akan berhubungan langsung dengan objek yang nantinya dapat dikenai tindakan perampasan.
“Bagaimana kerugian negara, kita definisikan bagaimana. Kerugian di bidang perekonomian negara, kita definisikan bagaimana,” kata Soedeson.
Ia kemudian mencontohkan posisi perbankan sebagai lembaga intermediasi. Menurutnya, persoalan dapat menjadi kompleks ketika bank memberikan pinjaman kepada debitur dengan jaminan tertentu, kemudian di kemudian hari debitur tersebut tersangkut perkara korupsi.
“Bank sebagai lembaga intermediasi, dia hanya administrator saja. Pak Ari nabung ke Bank A, dikasih deposito 6 persen. Bank A itu kemudian pinjamkan kepada seorang peminjam, dikasih 12 persen, ada keuntungannya kan. Dan diberikan yang namanya hak tanggungan,” ujarnya.
“Bagaimana kalau peminjam itu terlibat korupsi? Di mana posisi bank, kerugian negara sama kerugian perekonomian negara? Ini kan lagi kita pikirkan,” lanjut Soedeson.
Menurutnya, contoh tersebut menunjukkan bahwa perampasan aset tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan suatu barang. Status kepemilikan, hak pihak lain, hingga hubungan hukum yang melekat pada aset juga perlu diperiksa sebelum tindakan perampasan dilakukan.
“Tidak semena-mena itu kita boleh rampas. Maka terima kasih masukan-masukan yang diberikan kepada kami ini. Tentu kami pelajari sedetail mungkin masukan-masukan dari masyarakat ini, dari teman-teman semua ini,” kata Soedeson.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Masukan mengenai prinsip tersebut, menurut Soedeson, menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan Komisi III sejak awal pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Saya tangkap sekali bahwa apa yang dikatakan oleh Pak Said Bakhri tadi mengenai due process of law. Ini semua menjadi bahan pemikiran kita sejak dari awal,” ujarnya.
Soedeson juga menilai mekanisme in rem, yakni pendekatan yang berfokus pada aset atau kebendaan, membutuhkan pengaturan yang sangat cermat, khususnya ketika objek yang dibicarakan berupa barang bergerak. Dalam mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), proses perampasan memang diarahkan pada status atau asal-usul aset, bukan semata-mata terhadap orang yang menguasainya. DPR sebelumnya mencatat bahwa mekanisme tersebut membutuhkan hukum acara yang jelas untuk mengatur pembuktian, kewenangan aparat, dan perlindungan pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.
“Kalau kita fokus kepada yang namanya in rem, ini persoalan yang sangat, apalagi kita bicara mengenai barang bergerak ini kan. Saya pegang di sini, saya kuasai, pemiliknya belum tentu. Bagaimana caranya kita merampas?” kata Soedeson.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan tidak selalu dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang sedang menguasai suatu barang.
“Ini persoalan-persoalan yang tidak segampang yang sedang kita pikirkan. Tetapi kami tangkap seluruh aspirasi dari masyarakat, termasuk kaum cerdik pandai kita, kaum praktisi kita, yang terus terang mendorong agar RUU Perampasan Aset ini kita jadikan,” ujarnya.
Soedeson sebelumnya juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat hanya menggunakan perspektif hukum pidana. Aspek hukum perdata, terutama mengenai status kepemilikan dan hak pihak ketiga atas suatu aset, menurutnya perlu menjadi bagian dari perumusan regulasi.
Karena itu, Komisi III terus menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk merumuskan mekanisme perampasan aset yang dapat mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah.