Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal dua fraksi DPR merupakan langkah yang baik untuk mengatur jumlah pasangan calon pada Pemilu 2029.
Menurut Bahlil, pengaturan tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) tidak mengarah pada calon tunggal.
“Kalau ada yang mencalonkan, katakanlah dua partai politik yang mencalonkan, yang punya kursi minimal, saya pikir langkah yang baik. Namun, jangan juga dibuat semua partai politik bisa mencalonkan satu,” kata Bahlil di Yogyakarta, Minggu (27/9/2026).
Bahlil mengatakan, gagasan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sekaligus memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait sistem pencalonan presiden.
Ia menilai, rekayasa tersebut perlu menghasilkan jumlah pasangan calon yang tidak terlalu sedikit maupun terlalu banyak.
“Calon tidak boleh terlalu banyak dan tidak boleh juga terlalu sedikit. Yang harus dihindari itu calon presiden tunggal,” ujarnya.
Bahlil mencontohkan, apabila setiap partai politik peserta pemilu diberi keleluasaan mencalonkan pasangan sendiri, jumlah kandidat pilpres berpotensi membengkak. Kondisi itu, menurut dia, perlu diantisipasi melalui pengaturan dalam undang-undang.
“Kalau semua partai politik peserta pemilu mencalonkan, berarti berapa puluh? Kalau setiap partai mencalonkan, bisa banyak calon presiden. Itu jangan sampai terjadi,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pengaturan pencalonan tidak kembali menciptakan situasi yang berujung pada calon tunggal. Menurutnya, kompetisi elektoral tetap membutuhkan lebih dari satu pasangan calon agar masyarakat memiliki pilihan dalam menentukan pemimpin nasional.
Sebelumnya, MK telah menghapus ketentuan presidential threshold yang selama ini menjadi syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Dengan penghapusan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon. Namun, mekanisme teknis pencalonan masih perlu diatur melalui perubahan regulasi agar jumlah pasangan calon pada Pilpres 2029 tetap berada dalam desain kompetisi yang diinginkan pembentuk undang-undang.
Wacana dukungan minimal dua fraksi mengemuka sebagai syarat tambahan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan presidential threshold.