Mukhtarudin Dorong Gerakan Nasional Migrasi Aman Cegah Penempatan Nonprosedural dan TPPO

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong penguatan Gerakan Nasional Migrasi Aman sebagai upaya bersama untuk mencegah penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural yang berpotensi berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mukhtarudin mengatakan persoalan penempatan pekerja migran nonprosedural tidak dapat ditangani hanya oleh Kementerian P2MI maupun pemerintah pusat. Pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan hingga ke tingkat daerah.

“Gerakan Nasional Migrasi Aman ini sebagai sebuah gerakan bersama untuk mengatasi penempatan pekerja migran yang nonprosedural, yang ujung-ujungnya akan menjadi korban TPPO,” kata Mukhtarudin.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting karena proses keberangkatan calon pekerja migran bermula dari lingkungan masyarakat. Selain pemerintah, perguruan tinggi, akademisi, organisasi masyarakat, pemerhati pekerja migran, hingga berbagai kelompok masyarakat juga perlu mengambil peran.

“Ini tidak bisa dilakukan, tidak bisa hanya diperankan oleh institusi kita sendiri saja atau KP2MI saja, atau pusat saja. Tapi harus melibatkan juga pemerintah daerah, akademisi, perguruan tinggi, kemudian organisasi, pemerhati pekerja migran. Harus melibatkan semuanya,” ujarnya.

Mukhtarudin menjelaskan, penggunaan istilah gerakan nasional mencerminkan pendekatan menyeluruh yang ingin dibangun pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran sejak sebelum keberangkatan.

Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja di luar negeri sekaligus memahami berbagai risiko apabila memilih jalur keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan.

“Makanya kita canangkan sebagai gerakan nasional. Jadi ini sebuah gerakan holistik yang dilakukan oleh KP2MI, melibatkan seluruh instrumen pemerintah pusat maupun daerah, serta kelompok-kelompok masyarakat, NGO, dan lain-lain,” kata Mukhtarudin.

Melalui Gerakan Nasional Migrasi Aman, pemerintah berharap pencegahan penempatan nonprosedural dapat dilakukan lebih kuat dari tingkat pusat hingga daerah. Kolaborasi tersebut sekaligus diarahkan untuk mempersempit ruang praktik perdagangan orang serta memastikan pekerja migran Indonesia berangkat melalui prosedur yang aman dan terlindungi.

Scroll to Top