Nurul Arifin Ingatkan Bahaya Penghakiman Digital: Viral Tak Boleh Mendahului Hukum

Di media sosial, sebuah tuduhan bisa menyebar dalam hitungan menit. Namun, kebenarannya belum tentu bisa diketahui secepat itu.

Karena itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mengingatkan masyarakat agar tidak buru-buru menghakimi seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana.

Menurut Nurul, proses hukum dan pembuktian tetap harus menjadi dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

“Jangan sampai viral menjadi pengganti proses hukum. Seseorang yang baru diduga melakukan kesalahan tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku sebelum ada pembuktian,” kata Nurul dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Nurul menilai persoalan menjadi semakin berbahaya ketika sebuah tuduhan yang belum terverifikasi disertai penyebaran foto, video, nama, alamat, tempat kerja, hingga informasi keluarga.

Informasi tersebut, jika telanjur beredar luas, tidak hanya berdampak kepada orang yang dituduh. Keluarga dan lingkungan terdekatnya juga dapat ikut terkena dampak, meski mereka tidak terkait dengan persoalan yang dipersoalkan.

Jejak digital pun tidak mudah dihapus. Ketika sebuah tuduhan ternyata keliru, klarifikasi belum tentu mampu mengembalikan nama baik dan kehidupan sosial orang yang sudah telanjur menjadi sasaran.

“Sekali informasi tersebar, jejak digitalnya sulit ditarik kembali. Kalau ternyata tuduhan itu keliru, kerusakan terhadap nama baik dan kehidupan sosial orang tersebut belum tentu bisa dipulihkan hanya dengan klarifikasi,” ujarnya.

Nurul mengatakan masyarakat perlu membedakan antara menyampaikan informasi dan melakukan penghakiman.

Menurut dia, media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan informasi atau melaporkan sebuah peristiwa.

Namun, ruang digital tidak seharusnya menjadi tempat untuk menentukan seseorang bersalah hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang belum terverifikasi.

Sebab, potongan video belum tentu memperlihatkan keseluruhan kejadian. Narasi yang menyertainya pun belum tentu menggambarkan konteks yang sebenarnya.

“Jangan hanya karena sebuah video viral kemudian kita menganggap seluruh konteksnya sudah diketahui. Informasi harus diverifikasi,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.

Nurul menyebut kebiasaan menghakimi seseorang melalui media sosial sebagai digital vigilantism, atau praktik main hakim sendiri di ruang digital.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan data pribadi orang yang sedang menjadi sasaran tuduhan. Alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, hingga identitas keluarga dapat membuka ruang bagi intimidasi dan persekusi.

“Jangan menyeret keluarga. Anak-anak dan anggota keluarga seseorang tidak boleh menjadi sasaran hanya karena ada tuduhan terhadap salah satu anggota keluarganya,” ujarnya.

Laporkan, Jangan Menghukum

Menurut Nurul, jika masyarakat menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan bukti yang dimiliki.

Media sosial, kata dia, tidak seharusnya digunakan sebagai sarana untuk menghukum seseorang.

“Kalau menemukan dugaan kejahatan, laporkan. Jangan menghukum sendiri, apalagi melalui media sosial,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks kejadian, dan memastikan kredibilitas informasi sebelum membagikannya.

Nurul menilai kecepatan teknologi harus diimbangi dengan kedewasaan dalam menggunakan ruang digital.

“Kecepatan teknologi harus diimbangi dengan kedewasaan dalam menggunakannya. Jangan sampai jari kita lebih cepat daripada fakta,” kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat I itu.

Nurul menegaskan, kehati-hatian di ruang digital bukan berarti masyarakat harus menutup mata terhadap dugaan kejahatan. Kepedulian publik tetap dibutuhkan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hukuman sebelum proses pembuktian selesai.

Media sosial, menurut dia, seharusnya membantu masyarakat menyampaikan informasi dan membangun kepedulian, bukan mengambil alih peran aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Biarkan hukum menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak,” tegasnya.

Scroll to Top