Platform OTT Masuk Revisi UU Penyiaran, DPR: Bukan untuk Membatasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan regulasi media siaran digital atau over the top (OTT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau revisi UU Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pengaturan media OTT diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.

“Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Dave, perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap konten membuat regulasi penyiaran perlu menyesuaikan perkembangan teknologi digital. Masyarakat saat ini tidak hanya mengakses konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital.

Terkait hal itu, regulasi penyiaran dinilai harus mampu mengikuti perkembangan tersebut tanpa menghambat inovasi maupun kebebasan berekspresi. “Komisi I menilai revisi UU Penyiaran tidak hanya mengatur pola konvensional, tetapi juga penyiaran kontemporer,” ujarnya.

Platform OTT

Pengaturan media OTT menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi Revisi UU Penyiaran yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Dalam naskah revisi UU Penyiaran, terdapat definisi mengenai penyelenggara platform digital.

Penyelenggara platform digital didefinisikan sebagai “setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content.”

Meski demikian, Dave menegaskan pembahasan mengenai regulasi media OTT masih berlangsung. Rumusan norma dalam revisi UU Penyiaran juga masih perlu didalami sebelum menjadi ketentuan final.

“Jadi, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” katanya.

Tidak Hambat Inovasi

Dave menekankan penyusunan regulasi media OTT harus mempertimbangkan berbagai kepentingan yang muncul dalam ekosistem digital. Menurut dia, aturan tersebut perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan industri digital.

Pada sisi lain, regulasi juga harus tetap memberikan ruang bagi inovasi dan perkembangan teknologi.

Dengan demikian, pembahasan revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menghasilkan tata kelola penyiaran yang relevan dengan perubahan pola konsumsi media masyarakat, tanpa menciptakan pembatasan yang berlebihan terhadap platform digital.

Scroll to Top