Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mendorong kemudahan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, termasuk melalui mata uang lokal.
Christina mengatakan kemudahan itu penting untuk memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI), terutama mereka yang memperpanjang kontrak kerja di negara penempatan.
Pernyataan itu disampaikan Christina setelah bertemu dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (19/8).
“Intinya, kemudahan bayar menjadi salah satu topik pembicaraan hari ini. Bagaimana kita bisa hadir memberikan lebih banyak lagi akses BPJS ketika pekerja migran melakukan perpanjangan kontrak kerja,” jelas Christina dalam keterangan pers Kementerian yang dirilis Rabu.
Menurut dia, salah satu opsi yang dibahas adalah mekanisme pembayaran iuran yang tidak hanya bergantung pada mata uang rupiah, tetapi memungkinkan penggunaan mata uang lokal di negara penempatan.
Kemudahan pembayaran, kata Christina, menjadi aspek penting dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI yang bekerja di berbagai negara.
Ia menilai penguatan sistem pelindungan pekerja migran harus dibarengi layanan yang mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan PMI di negara penempatan.
“Upaya memperluas akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem pelindungan pekerja migran yang lebih komprehensif, sekaligus memastikan pekerja migran mendapatkan manfaat jaminan sosial selama bekerja di luar negeri,” tambahnya.
Christina menegaskan penguatan pelindungan PMI tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.