Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengecam ulah bejat kakek berinisial MD (60) yang diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia menilai kasus itu kejahatan luar biasa, sehingga pelaku harus ditindak tegas.
“Saya mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar di Makassar. Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan sekolah justru menjadi korban tindakan yang sangat merusak masa depan mereka,” kata Singgih dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Singgih mendorong agar pemangku asas di Makassar harus turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban. Dia juga meminta polisi memproses perkara itu secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya apabila pelaku terbukti bersalah.
“Saya mendukung proses hukum dilakukan secara tegas dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman yang memberikan efek jera sangat penting agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak,” tegasnya.
Singgih meminta seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta perlindungan hukum dan identitas secara menyeluruh. Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi perhatian utama karena dampak kekerasan seksual terhadap anak dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya menangkap dan menghukum pelaku. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan pendidikan maupun kehidupan sosialnya dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, Singgih mendorong evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat. Ia menilai diperlukan pengawasan yang lebih kuat terhadap lingkungan sekitar sekolah, termasuk tempat-tempat yang sering menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum harus memperkuat sinergi agar ruang-ruang yang diakses anak benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Dia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap upaya penguatan sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbuhnya.