Solar Nelayan Rp 15.000 Per Liter Segera Berlaku, Bahlil Siapkan Aturannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur pemberian harga khusus solar bagi pengusaha nelayan. Pemerintah menetapkan harga solar sebesar Rp15.000 per liter untuk nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT.

Bahlil mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk membantu operasional nelayan di tengah kenaikan harga minyak dunia.

“Kaitannya dengan itu kami akan segera buat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” kata Bahlil dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).

Bahlil memastikan program itu tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, selisih harga solar akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Pemerintah juga akan menetapkan titik penyaluran BBM untuk mencegah penyalahgunaan.

“Supaya jangan sampai niat baik dari pemerintah untuk bantu nelayan salah lagi dipergunakan. Ini akan kita jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik,” ujar Bahlil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga solar nonsubsidi saat ini mencapai Rp21.300 per liter sehingga dinilai memberatkan pelaku usaha perikanan.

“Untuk itu, pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan. Tadi dibahas harga yang disepakati Rp15.000/liter,” kata Airlangga.

Pemerintah juga menetapkan harga acuan solar nonsubsidi sebesar Rp18.600 per liter. Selisih harga sebesar Rp3.600 per liter akan ditanggung oleh BPDP.

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ujar Airlangga.

Menurut dia, kebijakan harga khusus solar tersebut berlaku selama enam bulan dengan kuota sebanyak 400.000 ton.

“Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton,” kata Airlangga.

Scroll to Top