Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum adanya asas resiprokal atau timbal balik dalam aturan penempatan jabatan antara ASN dan institusi kepolisian pada Rancangan Undang-Undang Polri (RUU Polri).
Agung mengingatkan bahwa UU ASN yang sudah ada justru membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian dan lembaga sipil. Namun di sisi sebaliknya, RUU Polri belum mengatur hal yang sama bagi ASN untuk masuk ke lingkungan Polri sesuai kompetensi dan kebutuhan.
“Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI dan Polri, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama,” tegas Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama akademisi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Agung menjelaskan ketentuan dalam UU ASN yang membuka peluang bagi personel TNI dan Polri di jabatan sipil lahir dari proses panjang dan merupakan hasil kompromi antarfraksi yang berlandaskan semangat resiprokal. Karena itu, semangat yang sama seharusnya tercermin pula dalam RUU Polri.
“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat diisi. Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada,” katanya.
Agung berharap pembahasan RUU Polri menghasilkan pengaturan yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan menciptakan keseimbangan hubungan kelembagaan antara institusi sipil dan kepolisian.