Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai krisis kepercayaan menjadi tantangan paling serius yang saat ini dihadapi pasar modal Indonesia di tengah proses reformasi yang dilakukan regulator dan pelaku industri keuangan.
Menurut dia, reformasi pasar modal harus menyentuh aspek fundamental untuk memperkuat integritas, transparansi, dan perlindungan investor agar kepercayaan terhadap sistem pasar modal nasional tetap terjaga.
“Ini adalah tantangan paling serius sejak Bursa Efek Indonesia dibangun,” ujar Misbakhun dalam acara IRF 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan persoalan kepercayaan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis perdagangan saham, tetapi juga menyangkut persepsi publik terhadap integritas sistem pasar modal secara keseluruhan.
Menurut Misbakhun, sejumlah isu seperti pembentukan harga saham, transparansi transaksi, mekanisme penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), hingga struktur kepemilikan saham masih menjadi perhatian pelaku pasar dan investor.
Ia juga menyoroti kecenderungan pasar domestik yang baru memberi perhatian serius terhadap kritik ketika disampaikan lembaga internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Ketika dikatakan oleh anak bangsa sendiri, kita sering tidak percaya. Tapi ketika disampaikan oleh lembaga asing, itu menjadi perhatian serius,” katanya.
Misbakhun menegaskan pemerintah memiliki posisi penting sebagai penjaga sistem kepercayaan (trust system) di pasar modal nasional. Karena itu, DPR ingin memastikan profesionalisme di pasar modal tetap terjaga dan tidak terganggu intervensi yang berpotensi merusak kepercayaan investor.
“Kami di politik ingin memastikan profesionalisme di pasar modal terjaga. Jangan sampai ada intervensi yang merusak kepercayaan,” ujarnya.
Ia menilai pasar modal merupakan bagian penting dari sistem ekonomi yang sangat bergantung pada tingkat kepercayaan investor. Penurunan kepercayaan terhadap sistem, menurut dia, dapat memengaruhi persepsi global terhadap ekonomi Indonesia, termasuk terhadap status investment grade dan arus modal asing.
Misbakhun mengatakan Indonesia selama ini selalu merespons tekanan ekonomi melalui reformasi kelembagaan sektor keuangan. Reformasi tersebut antara lain melahirkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penguatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kita selalu memberikan respons yang fundamental terhadap setiap krisis melalui perubahan regulasi,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai pergerakan pasar modal domestik saat ini lebih rentan dipengaruhi sentimen dibandingkan fundamental ekonomi. Padahal, sejumlah indikator makroekonomi Indonesia dinilai masih relatif solid, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga neraca perdagangan.
“Secara fundamental kita kuat, tetapi pasar sering bergerak karena sentimen,” ujar Misbakhun.
Ia meminta reformasi pasar modal tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan harus benar-benar memperkuat kredibilitas dan kepercayaan investor terhadap sistem pasar modal Indonesia.