Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar hitam (blacklist), sebagai gagasan yang menarik untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Gagasan yang menarik. Ke depan kita perlu merubah orientasi penegakan hukum dalam pemilu dari pidana menjadi administratif,” kata Zulfikar saat dihubungi wartawan, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Anggota Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Blacklist, Dilarang Ikut Pemilu
Menurut legislator partai Golkar itu, usulan tersebut dapat menjadi alternatif dalam upaya memperkuat penegakan hukum pemilu ke depan.
Dia mengatakan, gagasan yang disampaikan Bawaslu nantinya akan menjadi bahan diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan maupun pembahasan revisi UU Pemilu.
“Apa yang disampaikan Bawaslu bisa menjadi alternatif. Tinggal dipikirkan tekniknya. Pada saatnya nanti, baik pada penyusunan apalagi pembahasan, semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” pungkasnya.