RUU PPRT Resmi Disahkan, Nurul Arifin: Semangat Kartini Harus Hadir dalam Kebijakan yang Nyata

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengatakan peringatan Hari Kartini tahun ini tidak hanya menjadi ruang refleksi atas perjuangan emansipasi perempuan, tetapi juga bersinggungan langsung dengan momentum penting di parlemen, yakni rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Politisi partai Golkar itu turut mengapresiasi proses panjang yang telah dilalui hingga RUU tersebut mencapai tahap akhir dan resmi disahkan menjadi Undang-undang.

“Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Seperti diketahui, RUU PPRT yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR memuat sejumlah poin krusial, salah satunya larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong upah pekerja.

Selain itu, perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Regulasi ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Substansi tersebut, kata Nurul, menjadi tonggak penting dalam menghapus praktik eksploitatif yang selama ini membayangi pekerja domestik, yang mayoritas adalah perempuan.

“Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan pengesahan RUU PPRT juga memperkuat pesan utama Hari Kartini 2026 dengan tema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045″. Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan anak-anak.

“Banyak pekerja rumah tangga adalah ibu. Ketika mereka terlindungi secara ekonomi dan hukum, maka anak-anak mereka juga ikut terlindungi. Ini efek berantai yang sangat penting,” katanya.

Ia juga menyoroti tantangan baru yang dihadapi perempuan di era digital, terutama terkait perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan media sosial.

Nurul Arifin menekankan pentingnya literasi digital sebagai bagian dari pemberdayaan perempuan modern.

“Perempuan hari ini tidak hanya dituntut mandiri secara ekonomi, tapi juga cakap secara digital. Mereka harus bisa melindungi diri dan keluarganya dari risiko di ruang digital,” katanya.

Ia juga mendorong agar kebijakan perlindungan perempuan dan anak berjalan paralel, baik di sektor formal maupun domestik, termasuk melalui penguatan regulasi seperti RUU PPRT.

“Semangat Kartini harus hadir dalam kebijakan yang nyata. RUU PPRT adalah salah satu bentuknya, agar tidak ada lagi perempuan yang tertinggal dalam pembangunan,” jelasnya.

Scroll to Top