DPR Ingatkan Perbankan, KUR dibawah Rp100 Juta Tanpa Agunan

Lembaga perbankan yang bertindak sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) diingatkan kembali untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pinjaman UMKM dengan plafon Rp 100 juta. 

Anggota Komisi VII DPR RI, Rycko Menoza SZP, kembali mengingatkan, bersasarkan peraturan pemerintah, lembaga penyalur KUR dilarang untuk meminta agunan tambahan bagi pelaku UMKM dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023, lanjut Rycko, akses modal bagi pelaku usaha mikro harus dipermudah tanpa dibebani syarat jaminan fisik yang memberatkan.

“Aturannya sudah jelas, untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, tidak diperbolehkan adanya agunan tambahan. Agunan yang diakui hanyalah agunan pokok, yaitu usaha yang sedang dibiayai itu sendiri,” ujar Rycko Menoza dikutip dari LKBN, Sabtu (11/4/2026).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk memberikan stimulus nyata bagi perputaran ekonomi di tingkat bawah. Menurutnya, UMKM seringkali terkendala dalam mengembangkan skala usaha karena keterbatasan aset fisik untuk dijadikan jaminan bank.

Berdasarkan poin-poin penting aturan KUR periode 2023-2025, ketentuan agunan tambahan hanya diberlakukan untuk pinjaman dengan plafon di atas Rp100 juta. Sedangkan untuk kategori di bawah nilai tersebut, bank penyalur dilarang keras meminta jaminan berupa sertifikat tanah atau aset berharga lainnya.

“Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses modal. Kita ingin UMKM naik kelas tanpa harus terbebani dengan syarat-syarat fisik yang sulit mereka penuhi,” tambahnya.

Rycko juga memperingatkan bahwa pemerintah melalui kementerian terkait tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap bank-bank yang masih nakal meminta jaminan tambahan untuk plafon kecil. Sanksi administratif hingga evaluasi kerja sama penyaluran dapat dilakukan demi melindungi hak-hak pelaku UMKM.

“DPR RI melalui Komisi VII akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jangan sampai program yang diniatkan untuk membantu rakyat justru terhambat oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan regulasi pusat,” tegas Rycko.

Ia berharap dengan adanya kemudahan akses permodalan tanpa agunan ini, para pelaku usaha kecil di daerah, khususnya di Provinsi Lampung, dapat lebih berdaya saing dan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Scroll to Top