Komisi XIII DPR Ingatkan Pigai, Pembela HAM Perlu Dilindungi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendorong sikap tegas pemerintah dalam menolak kekerasan terhadap pejuang HAM. Sikap itu dapat diwujudkan melalui percepatan regulasi yang komprehensif.

Hal itu disampaikan Dewi saat memberikan masukan konstruktif dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (7/4/2026). Dewi menyoroti ketimpangan antara sikap reaktif pemerintah dengan lambannya progres pembuatan regulasi pelindungan bagi para pejuang HAM.

Dewi merujuk paparan Menteri HAM Natalius Pigai yang secara tegas mengutuk kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. “Kami sepakat tidak boleh ada ruang kekerasan di negara demokrasi. Namun sebagai Menteri (Pigai), pernyataan mengutuk saja tidak cukup,” kata Dewi dalam rapat tersebut dikutip di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).

Dewi menjelaskan, fakta ironis yang tertulis dalam dokumen paparan Kementerian HAM. Pada halaman 20, kata dia, Menteri Pigai memberikan pernyataan keras terkait kasus yang menimpa Andrie. Tapi, di sisi lain pada halaman 11, terungkap capaian perumusan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan Bagi Pembela HAM masih sangat rendah,

“Rendah sekali ya karena baru mencapai 10 persen (capain rumusan Permen Perlindungan Pembela HAM),” ujar legislator Golkar tersebut

Merespons lambannya kinerja tersebut, Dewi mendesak, Kementerian HAM agar tidak sekadar memberikan simpati. Dia mendorong kementerian yang dipimpin Pigai bisa segera mengambil langkah konkret.

Selain itu, ia mempertanyakan tenggat waktu penyelesaian regulasi krusial tersebut. “Kapan regulasi Permen Perlindungan Bagi Pembela HAM ini akan diselesaikan secara komprehensif? Kami mendesak agar regulasi tersebut menjadi prioritas penyelesaian bulan ini,” ujar Dewi.

Dia juga memandang penyelesaian Rancangan Permen sangat mendesak karena tingginya risiko keamanan yang dihadapi oleh para aktivis di lapangan. Menurut Dewi, pengesahan regulasi tersebut menjadi bentuk pelindungan nyata yang harus diberikan negara. “Ini untuk membentengi para pejuang HAM dari berbagai bentuk intimidasi dan teror,” ujar Dewi.

Scroll to Top