Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan harga avtur PT Pertamina (Persero) masih lebih murah ketimbang yang dijual oleh negara lain.
Kenaikan harga tersebut tak lepas dari faktor kenaikan harga minyak global yang dipengaruhi kondisi geopolitik di Timur Tengah.
“Tetapi kenaikan itu dibandingkan dengan harga Avtur di negara lain, khususnya tetangga, itu kita masih jauh lebih kompetitif, ya,” ucapnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Karena itu lah, menurut Bahlil, kenaikan harga avtur Pertamina adalah mekanisme pasar yang wajar. Ia juga mengingatkan bahwa konsumen avtur Pertamina bukan hanya maskapai domestik, melainkan juga maskapai asing yang mengisi bahan bakar di Indonesia.
“Harga avtur memang ini kan adalah harga pasar. Otomatis karena ini juga melayani pengisian avtur global, pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk, maka mekanisme yang terjadi adalah mekanisme pasar. Memang ada kenaikan [harga avtur] dari Pertamina,”
Sebagai informasi, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sebelumnya meminta Pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik, seiring dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan PT Pertamina pada awal April lalu.
Apalagi, penyesuaian harga avtur untuk periode 1-30 April naik rata-rata 70 persen, sedangkan untuk internasional naik 80 persen berbeda tiap bandara dibanding harga per 1-31 Maret 2026.
Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1-30 April 2026 menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45 persen. Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, saat TBA mulai diberlakukan sebesar Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295 persen.
Sedangkan untuk internasional, harga avtur naik dari 0,742 dolar Amerika Serikat (AS) per liter, menjadi 1,338 dolar AS per liter, atau naik 80,32 persen. Jika dibandingkan tahun 2019 di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6 dolar AS per liter, maka kenaikannya mencapai 223 persen.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/4/2026).
Menurut Denon, penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi. Apalagi, harga avtur memengaruhi sekitar 40 persen dari biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjutnya.