Nurul Arifin Tegaskan PP Tunas: Perlindungan Anak Digital Butuh Peran Keluarga dan Platform

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sejak 28 Maret 2026 sebagai pijakan baru dalam melindungi anak di ruang digital.

Di tengah kekhawatiran atas paparan konten negatif dan meningkatnya ketergantungan gawai, regulasi ini dinilai sebagai langkah yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak.

Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai kehadiran PP Tunas menunjukkan keseriusan negara dalam merespons perubahan perilaku anak di era digital.

Menurut dia, anak-anak hari ini tumbuh dalam lingkungan yang sangat berbeda dibanding generasi sebelumnya, sehingga pendekatan perlindungan pun harus menyesuaikan.

“Ini kebijakan yang patut diapresiasi karena negara hadir untuk memastikan anak-anak kita tidak terpapar secara berlebihan oleh dunia digital yang belum tentu ramah bagi mereka,” ujarnya.

Namun demikian, Nurul mengingatkan bahwa efektivitas aturan ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada negara. Peran orang tua tetap menjadi faktor penentu utama.

Ia menilai, keluarga adalah ruang pertama sekaligus paling penting dalam membentuk kebiasaan digital anak. “Orang tua perlu terlibat aktif, bukan hanya mengawasi, tetapi juga memahami bagaimana anak menggunakan teknologi. Pendampingan itu penting, agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga diarahkan,” kata dia.

Dalam pandangannya, PP Tunas justru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas interaksi dalam keluarga.

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu berpotensi mengurangi waktu layar berlebihan, sekaligus membuka ruang bagi aktivitas yang lebih sehat, baik secara sosial maupun emosional.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya komitmen platform digital dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah awal dari platform seperti TikTok yang mulai menyesuaikan kebijakan pengguna usia, serta Roblox yang merancang pembatasan fitur bagi anak, dinilai sebagai sinyal positif.

“Platform harus melihat ini sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban regulasi. Perlindungan anak tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.

Selain platform, penyedia layanan internet dan operator seluler juga memiliki peran strategis. Fitur pengendalian orang tua (parental control), penyaringan konten, hingga edukasi literasi digital menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini di tingkat pengguna.

Nurul menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Pemerintah menetapkan aturan, industri menjalankan dan menyesuaikan sistem, sementara masyarakat—terutama keluarga—menjadi aktor utama dalam praktik sehari-hari.

Ia optimistis, jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini tidak hanya mampu mengurangi risiko paparan konten negatif, tetapi juga membantu membentuk generasi yang lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi.

“Ini bukan soal membatasi, tetapi membimbing. Anak-anak tetap perlu mengenal dunia digital, tetapi dengan cara yang sehat dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” kata Nurul.

Scroll to Top