Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diam-diam mengubah status penahanan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah jelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menilai keputusan KPK tersebut tak lazim. Meski kata dia, KPK memang memiliki kewenangan untuk menangguhkan penahanan seorang tersangka. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson dikutip dari laman DPR, Kamis (26/03/2026).
Dia menilai, keputusan atau perlakuan kepada Yaqut akan memicu munculnya permintaan serupa dari para tersangka kasus dugaan korupsi lainnya. “Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Saat ini, kata dia, KPK harus menjawab apa alasan sehingga Yaqut dianggap pantas dan layak menerima keputusan tersebut, meski hanya beberapa hari.
Yaqut tercatat mulai menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024; pada 12 Maret lalu. Dia kemudian beralih menjadi tahanan rumah beberapa hari sebelum Idulfitri 1447 H. KPK kembali menahannya di Rutan pada Selasa lalu (24/03/3036).
“Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?” kata Soedeson
“Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan.”